SURAT EDARAN BUPATI TAPANULI TENGAH NOMOR : 1135/400.2.4/2024 TENTANG : KABUPATEN LAYAK ANAK KABUPATEN TAPANULI TENGAH TAHUN 2024

SURAT EDARAN BUPATI TAPANULI TENGAH NOMOR : 1135/400.2.4/2024 TENTANG : KABUPATEN LAYAK ANAK KABUPATEN TAPANULI TENGAH TAHUN 2024


BUPATI  TAPANULI  TENGAH

Yth.  

1.  Kepala Dinas/Badan/Bagian se-Kabupaten Tapanuli Tengah 

2.  Camat se-Kabupaten Tapanuli Tengah 

3.  Lurah/Desa se-Kabupaten Tapanuli Tengah

4.  Lembaga Swadaya Masyarakat Tapanuli Tengah

SURAT EDARAN

NOMOR : 1135/400.2.4/2024

TENTANG

KABUPATEN LAYAK ANAK KABUPATEN TAPANULI TENGAH TAHUN 2024

Dalam rangka mendukung dan mensukseskan Kabupaten Tapanuli Tengah menjadi Kabupaten Layak Anak, dengan ini disampaikan kepada saudara hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa Kabupaten Tapanuli Tengah telah membentuk keputusan Bupati Tapanuli Tengah No.115/DPPPA/2024 tentang Pembentukan Tim Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak Kabupaten Tapanuli Tengah 2024-2028.

2. Bahwa kepada OPD dan pemangku kepentingan yang tergabung dalam Tim Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak Kabupaten Tapanuli Tengah dapat berpartisipasi secara aktif serta melaksanakan tugas, uraian tugas Tim Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak Kabupaten Tapanuli Tengah, sebagaimana diatur dalam SK Bupati Tapanuli Tengah No.115/DPPPA/2024 tentang Pembentukan Tim Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2024-2028.

3. Bahwa dalam Rangka Pelaksanaan Tugasnya, Tim Gugus Tugas dapat berkordinasi dengan Sekretariat Gugus Tugas yang bertempat di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tapanuli Tengah.

4. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Demikian disampaikan, untuk dipedomani dan dilaksanakan.

Ditetapkan di Pandan

Pada tanggal 28 Maret 2024 

Pj.  BUPATI TAPANULI TENGAH


      SUGENG RIYANTA 

Tembusan:

Dinas PPPA dan KB Provinsi Sumatera Utara di Medan

LINK TERKAIT