Apel Gabungan Eselon II Dan III, Sekdakab Tapteng : Apel Bagian Dari Loyalitas Dan Disiplin

PANDAN- Pj Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tapanuli Tengah (Tapteng), Dr Erwin Hotmansah Harahap, SH, MH, memimpin Apel Pagi Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) Eselon II dan III di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapteng, di Lapangan Gedung Serbaguna Pandan, Senin (8/7/2024).



Mengawali sambutannya, Pj Sekdakab Tapteng Dr Erwin Hotmansah Harahap, S.STP, MM menyampaikan  kegiatan Apel merupakan bagian dari loyalitas dan pembentukan Disiplin Pegawai. Pj Sekdakab Tapteng menegaskan sehubungan dengan Pembinaan Disiplin dihimbau kepada para ASN Pemkab Tapteng agar menaati Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Regulasi ini memuat mengenai kewajiban dan larangan, serta hukuman disiplin bagi PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan tersebut.

Ditegaskan dalam peraturan ini, PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan yang sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5. PNS yang tidak menaati ketentuan tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat, sebagai contoh hukuman disiplin ringan dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

"Kepada para Pimpinan OPD, kita sudah memasuki Semester II Tahun Anggaran 2024, sesuai arahan dari Pj Bupati Tapteng, Bapak Dr. Sugeng Riyanta, SH, MH agar cepat dilaksanakan serapan anggaran baik Fisik maupun Non Fisik. Selamat bekerja bagi kita semua," kata Pj. Sekdakab Tapteng.

Apel Pagi Gabungan ini turut dihadiri oleh Staf Ahli, para Asisten, Pimpinan OPD Pemkab Tapteng, Pejabat Eselon II dan Eselon III di Lingkungan Pemkab Tapteng.

LINK TERKAIT