PANDAN - Pj Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Dr. Sugeng Riyanta, SH, MH, diwakili oleh Kepala Bappeda Kabupaten Tapteng, Anton Sujarwo, S. STP, MM, menghadiri kegiatan sekaligus menjadi Narasumber pada Rapat Koordinasi (Rakor) Persyaratan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, yang dilaksanakan di Ballroom PIA Hotel Pandan, pada Jum'at (26/7/2024).
Pada kegiatan ini juga turut hadir Narasumber lainnya, diantaranya Komisioner KPU Tapteng Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Helman Tambunan, SH, Kapolres Tapteng yang diwakili Kasat Intelkam Polres Tapteng, Iptu. O.S Colia, dan perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Sibolga.
Ketua KPU Tapteng, Wahid Pasaribu yang diwakili oleh Komisioner KPU Tapteng Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Helman Tambunan, SH dalam sambutannya menyampaikan, Rakor ini membahas tentang persyaratan yang harus dipenuhi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Pilkada Serentak yang dilaksanakan pada 27 November mendatang sehingga kami sampaikan kepada para Partai Pengusung Calon agar memahami persyaratan yang dibutuhkan, serta mempersiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan sehingga tidak ada kesalahan karena waktu pendaftaran hanya ada 3 hari.
Sementara itu, Kepala Bappeda Tapteng Anton Sujarwo, S.STP, MM menyampaikan titip salam Pj. Bupati Tapteng, Dr Sugeng Riyanta, SH, MH, yang tidak dapat hadir pada Rakor ini berhubung sedang melaksanakan Tugas di Luar Daerah dan di waktu bersamaan Sekdakab Tapteng, Bapak Dr Erwin Hotmansah Harahap, S.STP, MM sedang ada kegiatan lainnya.
Kepala Bappeda Tapteng dalam paparannya menyampaikan tentang Sosialisasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Teknokratik Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2025 – 2029. Bahwa kami dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah menyampaikan tentang RPJMD Teknokratik, yang mana para Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 hendaknya dalam penyusunan Visi Misi sesuai dengan RPJMD Teknokratik Kabupaten Tapanuli Tengah, sehingga pembangunan di Kabupaten Tapanuli Tengah bisa searah dan sejalan dengan yang sudah rencanakan.
Selanjutnya, Kepala Bappeda Tapteng menjelaskan Rancangan Teknoratik RPJMD merupakan Rancangan Dokumen Perencanaan 5 tahunan yang disiapkan oleh Pemda dengan sepenuhnya menggunakan pendekatan Teknokratik sebelum terpilihnya Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Rancangan Teknokratik RPJMD Tahun 2025-2029 menjadi salah satu acuan dalam penyusunan Visi, Misi dan Program Prioritas Calon Kepala Daerah yang akan mengikuti Pilkada 2024 dan diselesaikan paling lambat pada Juli tahun 2024. Untuk selanjutnya, dikoordinasikan dengan KPUD sebagai Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah untuk menjadi acuan.
Adapun dasar hukum teknoratik RPJMD diantaranya :
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 42, bahwa penyusunan rancangan teknokratik RPJMD diselesaikan paling lambat sebelum penetapan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih.
- Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1/2024, pada Diktum Ketujuh disebutkan Rancangan RPJPD Tahun 2025-2045 dan Rancangan Teknokratik RPJMD Tahun 2025-2029 menjadi acuan bagi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam penyusunan visi, misi,dan program pada Pilkada Tahun 2024.
- Surat Edaran Nomor 000.8.2.2/4075/Bangda, bahwa disebutkan Pemerintah Daerah agar segera menyusun Rancangan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.
Turut hadir Komisioner KPU Tapteng Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Perwakilan Forkopimda Tapteng, Perwakilan Partai Politik, Tokoh Masyarakat, serta Tamu undangan lainnya.