Video Klarifikasi Keluarga Almarhumah Erlima Laoli, Warga Hutanabolon Kecamatan Tukka atas Informasi HOAX yang beredar di Media Sosial
Video Klarifikasi Keluarga Almarhumah Erlima Laoli, Warga Hutanabolon Kecamatan Tukka atas Informasi HOAX yang beredar di Media Sosial yang menyebut almarhumah Erlima Laoli meninggal karena minum racun karena tidak mendapat bantuan dari pemerintah atau pun relawan adalah tidak benar yang disebarkan oleh akun palsu, akun yang tidak bertanggung jawab.
PERNYATAAN SIDARMAWATI ZILIWU ANAK DARI ALMARHUMAH ERLIMA LAOLI :
Selamat pagi buat kita semua, Saya di sini yang bernama Sidarmawati Ziliwu anak dari bapak Asafati Ziliwu dan ibu saya almarhumah Erlima Laoli, disini kami menegaskan dari pihak keluarga dan juga pihak gereja, bahwa kepergian ibunda kami bukanlah frustasi karena tidak mendapat bantuan dari Pemerintah ataupun Relawan, bahwa sesungguhnya bantuan dari Pemerintah dan juga yang disampaikan oleh relawan telah tersalurkan kepada kami.
Jadi, isu yang beredar di media sosial, bahwa yang ditegaskan kepergian ibunda kami itu karena frustasi karena bantuan dari Pemerintah sangatlah tidak benar, jadi disini kami menegaskan bahwa isu itu sangatlah tidak benar. Jadi kami disini pihak keluarga membuat video klarifikasi ini tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun. Terima kasih
Penyebar Hoax/Berita Palsu terancam Pasal 28 Ayat (3) UU 1/2024 Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat, diancam pidana berdasarkan Pasal 45A Ayat 3 UU 1/2024, Dipidana dengan pidana Penjara paling lama 6 (enam) tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp. 1 miliar rupiah.”
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah mengimbau masyarakat agar bijak bermedia sosial dan mari bersama-sama berantas hoax.