19 Orang Wanita Rawan Sosial Terjaring Razia Satpol PP Tapteng dan Polsek Barus

PANDAN - Sembilan belas (19) orang Wanita Rawan Sosial (Waras), terjaring Razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dan Polsek Barus yang dilaksanakan pada tanggal 7- 8 September 2024, di wilayah Kecamatan Andam Dewi Kabupaten Tapteng, Sumatera Utara.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tapteng, Robby Edata Manik, S.AP, MAP, menjelaskan  bahwa pada tanggal 7 s/d 8 September 2024, Satpol PP Kabupaten Tapteng dan Polsek Barus melakukan Razia Penyakit Masyarakat, dari hasil Razia terjaring 19 (Sembilan Belas) orang Wanita Rawan Sosial di beberapa cafe di wilayah Kecamatan Andam Dewi Kabupaten Tapteng dan telah diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Tapteng, untuk dilakukan pembinaan di Bidang Rehabilitasi Sosial.

Selanjutnya, Kadis Sosial Tapteng mengatakan, sesuai Arahan Pj. Bupati Tapteng, Bapak Dr. Sugeng Riyanta SH, MH, melalui Sekdakab Tapteng, Bapak Dr. Erwin Hotmansah Harahap, S.STP, MM, agar dilakukan penanganan kepada 19 orang Waras tersebut oleh Dinas Sosial Tapteng. Adapun Assessment yang dilakukan oleh Bidang Rehabilitasi Sosial berupa pendataan Asal Domisili Waras, selanjutnya dilakukan Bimbingan Rohani, serta pembekalan sandang dan pangan, juga melakukan pemeriksaan Kehamilan dan Tes HIV oleh petugas dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tapteng, maka didapat 8 (delapan) orang terindikasi HIV dan 2  (dua) orang Positif Hamil, serta terdapat 1 (satu) orang di bawah umur.
Selanjutnya Waras yang terindikasi HIV dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di RSUD Pandan untuk dilakukan pemeriksaan Laboratorium. Dari hasil Pemeriksaan Laboratorium diperoleh hasil 1 (satu) orang reaktif HIV atau positif HIV.

Selain itu, adapun langkah-langkah yang dilakukan Dinas Sosial Kabupaten Tapteng diantaranya :

- Melakukan Koordinasi dan kerjasama dengan UPT Pelayanan Wanita Tuna Susila dan Tuna Laras Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara di Berastagi untuk pelaksanaan pembinaan lanjutan.

- Dinas Sosial Tapteng dan Satuan Polisi Pamong Praja Tapteng memberangkatkan Waras ke UPT Pelayanan Wanita Tuna Susila dan Tuna Laras  (PARAWASA) Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara di Berastagi pada tanggal 9 September 2024, untuk pembinaan lanjutan terhadap 10 (sepuluh) orang. Dari hasil pemeriksaan awal terhadap 10 Waras terebut dinyatakan dalam keadaan sehat dan diberangkatkan pada tahap pertama.

- Melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada sejumlah Waras yang terindikasi HIV dan Hamil saat pemeriksaan awal oleh tim medis Dinas Kesehatan Tapteng. Dinas Sosial Tapteng, dan Dinas Kesehatan Tapteng melakukan pendalaman pemeriksaan pada Laboratorium RSUD Pandan. Dari hasil pemeriksaan Laboratorium diperoleh hasil 2 orang Waras yang positif hamil dan 1 orang Waras Reaktif HIV, sedangkan 5 orang Waras Non Reaktif HIV selanjutnya dikirim ke UPT Pelayanan Wanita Tuna Sosial dan Tuna Laras (PARAWASA) Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara di Berastagi pada tanggal 12 September 2024 untuk dilakukan pembinaan lanjutan.

- Dinas Sosial Kabupaten Tapteng telah melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Dinas Sosial di wilayah asal domisili Waras untuk dilakukan reunifikasi kepada Keluarga Waras yang positif Hamil dan Reaktif HIV, untuk selanjutnya ditekankan kepada keluarga dan pemerintah daerah asal domisili agar dapat melakukan pengawasan dalam pengobatan dan perawatan Waras yang Hamil serta Reaktif HIV.

Kadis Sosial Tapteng juga menjelaskan Wanita Rawan Sosial yang terjaring Razia Satpol PP pada tanggal 7-8 September 2024 tersebut bukan Warga Kabupaten Tapteng. Untuk  itu, Pemerintah Kabupaten Tapteng menghimbau agar masyarakat Tapteng  lebih waspada dan menghindari hal-hal yang berhubungan dengan penyakit masyarakat, yaitu antara lain prostitusi bebas, bila menemukan hal-hal yang mencurigakan terhadap praktik prostitusi bebas dapat melaporkan kepada pihak yang berwenang. Dengan sikap mawas diri dan waspada,  diharapkan dapat menjaga dari penyebaran penyakit berbahaya dan lebih menjaga kesehatan keluarga masyarakat Kabupaten Tapteng.

LINK TERKAIT