SURAT EDARAN PJ. BUPATI TAPANULI TENGAH NOMOR : 400/164/ I / 2024
Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Cabang Dinas Provinsi Sumatera Utara
2. Kepala Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Tengah
3. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah
4. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah
5. Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah
6. Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) se-Kabupaten Tapanuli Tengah
7. Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kabupaten Tapanuli Tengah
di-
Tempat
SURAT EDARAN
TENTANG
GERAKAN AKSI BERGIZI DI KABUPATEN TAPANULI TENGAH
Upaya percepatan penurunan stunting di Indonesia, dilakukan dengan implementasi layanan intervensi gizi spesifik dan sensitif. Salah satu layanan intervensi gizi spesifik adalah remaja putri mengonsumsi Tablet Tambah Darah (TTD) dengan target Nasional 58% pada tahun 2024. Diperlukan upaya bersama untuk memastikan pencapaian target tersebut.
Sasaran pemberian dan konsumsi Tablet Tambah Darah (TTD) adalah remaja putri di jenjang pendidikan SMP/SMA/Madrasah/Pesantren/sederajat sesuai dengan Surat Menteri Kesehatan Nomor: KG.03.05/B.III/517/2022 tentang Fasilitasi Koordinasi Gerakan Aksi Bergizi di 12 Provinsi Prioritas Penurunan Stunting dan Nasional.
Sehubungan dengan hal tersebut diwajibkan kepada seluruh jenjang Pendidikan SMP/SMA/Madrasah/Pesantren/sederajat agar :
1. Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan konsumsi Tablet Tambah Darah (TTD) bagi remaja putri melalui Gerakan Aksi Bergizi dengan kegiatan senam pagi, sarapan pagi bersama (membawa bekal dari rumah), minum Tablet Tambah Darah (TTD) bersama dan edukasi.
2. Kegiatan dilaksanakan setiap satu minggu sekali, berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Puskesmas setempat.
3. Melaporkan hasil dokumentasi berupa foto dan video saat remaja putri minum Tablet Tambah Darah (TTD) bersama, setiap satu bulan sekali kepada Dinas Kesehatan.
Demikian disampaikan untuk dapat dipahami dan dilaksanakan.
Ditetapkan di Pandan
Pada tanggal 16 Januari 2024
Pj. BUPATI TAPANULI TENGAH
SUGENG RIYANTA
Tembusan :
1. Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, di Medan.
2. Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, di Medan.