PANDAN -Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Tapanuli Tengah (Tapteng), Drs. Hikmal Batubara membuka dengan resmi kegiatan Pembahasan Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2025 Kabupaten Tapanuli Tengah, bertempat di Bali Room Hotel Pia Pandan, Rabu (11/12/2024)
Pada kesempatan itu, Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Tapteng, Drs. Hikmal Batubara membacakan sambutan Pj. Bupati Tapteng bahwa untuk pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun ini dilaksanakan berdasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 dan SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/807/KPTS/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025.
Sambungnya, Surat tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Dalam rangka upaya memberikan perlindungan dan keberlangsungan kerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha perlu dilakukan penyesuaian terhadap Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, dengan mempertimbangkan aspirasi yang berkembang dalam menjaga daya beli masyarakat, kebijakan Penetapan Upah Minimum adalah salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Penetapan Upah Minimum merupakan salah satu program strategis nasional. Upah minimum tersebut merupakan jaring pengaman untuk melindungi daya beli pekerja/buruh agar tidak merosot sampai pada batas garis kemiskinan yang dapat membahayakan kesehatan maupun jiwa pekerja/buruh sehingga akan berdampak terhadap produktivitas pekerja/buruh. Sebagaimana diketahui, struktur Ekonomi Nasional mayoritas disumbang oleh konsumsi masyarakat sangat dipengaruhi oleh daya beli dan
fluktuasi kenaikan harga. Oleh karena itu, penting untuk menjaga daya beli masyarakat, dalam hal ini kami berpendapat dalam pembahasan ini akan melihat dan mengamati bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 adalah langkah yang perlu sama-sama kita pahami dalam mempertimbangkan upah minimum yaitu, memperhatikan beberapa unsur yang diantaranya melakukan penyesuaian terhadap penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2025 yang nilainya sama (sebesar 6,5%) untuk di seluruh provinsi dan kota/kabupaten se-Indonesia.
Lebih lanjut, Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Tapteng mengatakan, pada pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2025 ini, kami harapkan dapat berjalan tertib dan lancar sehingga ada masukan dan catatan dari peserta rapat menyampaikan masukan dan menjadi salah satu bahagian pembahasan dalam penetapan UMK, sehingga catatan-catatan tersebut dapat dimuat di dalam bentuk Kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten (DEPEKAB) Tapanuli Tengah tentang usulan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2025, sebagai rekomendasi dari Bupati Tapanuli Tengah kepada Gubernur Sumatera Utara, untuk kemudian ditetapkan menjadi UMK Kabupaten Tapanuli Tengah 2025, paling lambat tanggal 18 Desember 2024.
Kegiatan ini turut dihadiri Kadis Ketenagakerjaan Tapteng, Reza Affandy, S.STP, MM, mewakili Pimpinan OPD Tapteng, BPS Kabupaten Tapteng, BPJS Ketenagakerjaan Sibolga, BPJS Kesehatan Tapteng, Perusahaan di Tapteng.