PANDAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) bersama dengan Pengadilan Agama Pandan laksanakan Perjanjian Kerjasama tentang Sinergi Pelayanan Pemenuhan Hak-hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian dan Perkawinan Anak. Acara ini dilaksanakan di Rumah Dinas Pj. Bupati Tapanuli Tengah di Pandan, Selasa (4/1/2025).
Perjanjian yang ditandatangani oleh Pj. Bupati Tapanuli Tengah, Dr. Sugeng Riyanta, SH, MH bersama dengan Ketua Pengadilan Agama Pandan, Muhammad Ghazali ini tertuang dalam Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 400.2.1/556/2025 dan Nomor 149/KPA.W2-A17/HM2.1.1/II/2025 Tanggal 4 Februari 2025.
Pj. Bupati Tapanuli Tengah Dr. Sugeng Riyanta, SH, MH dalam sambutannya menyampaikan, Saya berterima kasih atas inisiasi untuk kelompok rentan, ini merupakan tugas kita bersama. Pemkab Tapanuli Tengah mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Agama yang sudah berperan aktif dalam pelaksanaan program ini. Saya berharap Program yang dirintis ini agar ditindaklanjuti serius dengan program-program aksi yang nyata, sebagai bentuk kehadiran Pemerintah di tengah-tengah masyarakat, khususnya kaum Perempuan dan Anak yang masuk dalam kategori yang rentan pasca Perceraian dan Perkawinan yang masih ada terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Lebih lanjut Pj Bupati Tapanuli Tengah mengatakan, Saya juga mengajak dan berharap untuk bekerja sama dengan organisasi seperti Komisi Perlindungan Anak dan Perempuan dan Organisasi lainnya, untuk diajak bekerja sama karena ini juga merupakan kepentingan masyarakat dalam upaya memberikan perlindungan kepada Perempuan dan Anak pasca perceraian.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Pandan Muhammad Ghazali menyampaikan bahwa program kegiatan ini juga merupakan program pemerintah Pusat. Dalam hal ini, kita juga perlu bersinergi dalam pelayanan hak-hak Wanita dan Anak pasca perceraian, serta Pengawasan Pernikahan anak, yang merupakan Program Nasional. Program ini membantu Perempuan dan Anak dari resiko perceraian karena ini merupakan golongan yang rentan walaupun sudah ada putusan pengadilan tentang hak-hak yang didapatkan. Tapi masih banyak kejadian ini di tengah-tengah masyarakat. Untuk itu, kita harus melakukan kerja sama dan sinergitas dalam mensukseskan Program Nasional ini.
Turut hadir Kadis PPPA Tapteng Rahmadiah Hanum, S.E,. M.M, Sekretaris Pengadilan Agama Pandan, Panitera Pengadilan Agama Pandan, Panmud Hukum Pengadilan Agama Pandan, Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak Handanu, ST, Staf Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Novi Dwi Cahaya Tambunan, SH.