TANGGAPAN RESMI Pj. BUPATI TAPANULI TENGAH ATAS PERNYATAAN KETUA DPRD TAPANULI TENGAH PADA SALAH SATU BERITA DI MEDIA ONLINE YANG TERBIT PADA HARI SELASA 22 OKTOBER 2024
TANGGAPAN RESMI Pj.
BUPATI TAPANULI TENGAH
ATAS PERNYATAAN KETUA
DPRD TAPANULI TENGAH
PADA SALAH SATU BERITA
DI MEDIA ONLINE YANG TERBIT
PADA HARI SELASA 22
OKTOBER 2024
Menanggapi pemberitaan di
salah satu media online tentang rapat paripurna usulan penggantian Pj. Bupati
Tapanuli Tengah yang menyatakan tidak memperpanjang masa jabatan bupati dengan
alasan:
1.
Sinergitas Legislatif dan Eksekutif yang tidak
terjalin dengan baik
2.
Netralitas ASN dalam pilkada tidak ditanggapi
oleh Pj.Bupati Tapanuli Tengah
3.
Penempatan jabatan structural plh dan plt
Berdasarkan hal tersebut
pemerintah Kab. Tapanuli Tengah menanggapi sebagai berikut
1.
Sinergitas yang tidak berjalan dengan baik.
a. Adanya
pernyataan Ketua DPRD bahwa :
1) Penjabat
Bupati Jarang berada di Tapanuli Tengah.
Selaku Penjabat Bupati juga jabatan defenitif
sebagai Wakajati Jawa Tengah sehingga bupati membagi waktu dalam menjalankan
tugasnya. Namun walaupun seperti itu proses penyelenggaraan Pemerintahan tetap
berjalan dengan baik yang dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah atas arahan
Bupati.
2)
Tata
Naskah Dinas atas kehadiran acara di DPRD, bahwa undangan yang disampaikan
kepada Pj. Bupati terkesan tergesa-gesa tanpa aturan tata naskah dinas hal ini
terbukti tanggal undangan yang diterima sama waktunya dengan pelaksanaan
paripurna. Fakta yang terjadi kegiatan
Banmus penentuan jadwal dilaksanakan pagi hari dan kegiatan paripurna
dilaksanakan siang harinya. Seharusnya ada jeda waktu dalam proses pelaksanaan
yang dicantumkan dalam undangan. Walaupun seperti itu Pj Bupati menghadirkan
Sekretaris Daerah mewakili Bupati dengan Surat Kuasa dalam proses pelaksanaan
Rapat Paripurna tersebut.
3) Pj
bupati tidak kooperatif dan tidak bisa menjalin komunikasi dan koordinasi yang
sinergis dengan DPRD malah menurut bupati sebaliknya, DPRD yang tidak menjalankan
komunikasi dengan baik. Hal ini terlihat yaitu :
- Pelantikan Penjabat
Bupati oleh Gubernur Sumatera utara, tidak ada satupun anggota dan pimpinan
yang hadir.
- Sebulan menjabat Oknum
Ketua DPRD melakukan Tindakan tidak etis berupaya membubarkan rapat internal
pemerintah di Dinas Kesehatan.
- Setiap Undangan
kegiatan Resmi Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, Ketua DPRD tidak pernah
hadir
b. Pembahasan
Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023
1) Bahwa
pemerintah daerah mengajukan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada
DPRD Kab. Tapanuli Tengah untuk dibahas bersama sesuai dengan surat nomor
900.1.1./22071/2024 ,Tanggal 13 Juni
2024 ,Perihal Penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Tahun Anggaran 2023 dan diterima oleh sekretariat DPRD Kab. Tapanuli Tengah
pada tanggal 14 Juni 2024, namun sampai dengan batas waktu, tidak dibahas
DPRD Kab. Tapanuli Tengah maka Pemerintah
Daerah kembali menyurati DPRD Kab. Tapanuli Tengah sesuai dengan surat nomor
900.1.1/2477/2024 ,Tanggal 4 Juli 2024, Perihal Permohonan Pembahasan Ranperda
dan Ranperbup Pertanggungjawaban APBD TA 2023.
2) Berdasarkan
administrasi diatas, masih juga tidak dibahas maka pemerintah daerah menyurati
Gubernur Sumatera Utara Nomor 900.1.1/2624/2024 Tanggal 16 Juli 2024 Perihal Permohonan
Pengesahan atas Rancangan Peraturan Bupati Tapanuli Tengah Tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023. dan menerbitkan peraturan kepala
daerah (Perkada) Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaram Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 ,tanggal 19 Agustus
2024.
3) Menindaklanjuti
kasus LKPD tersebut maka Pj. Bupati Tapanuli Tengah menyurati Menteri Dalam
Negeri untuk melakukan Diskresi terhadap hak-hak keuangan DPRD Kab. Tapanuli Tengah
sesuai dengan surat Nomor 100.3/2727/2024, Tanggal 24 Juli 2024 Perihal
Permohonan Persetujuan Pengunaan Diskresi. Dasar permohonan diskresi tersebut
karena DPRD tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dalam menjalankan
fungsi khususnya penyelesaian PERDA Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaram
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
c. Pengajuan
RANPERDA SOTK sampai dengan hari ini tidak pernah dibahas oleh DPRD sesuai
dengan surat Bupati Tapanuli Tengah nomor 100.2.2.6/2222/2024 tanggal 14 juni
2024 tentang Permohonan Pembahasan RANPERDA atas Perubahan Perda SOTK.
d. Pengajuan
KUA PPAS RAPBD 2025.
1) KUA
PPAS, RAPBD 2025 telah diajukan ke DPRD Kab. Tapanuli Tengah untuk dibahas
bersama sesuai dengan surat Nomor 900.1.14.1/2838/2024 Tanggal 31 Juli 2024 Perihal
Penyampaian Rancangan KUA-PPAS APBD Kabupaten Tapanuli Tengah TA. 2025 dan
surat Nomor 900.1.3/3693/X/2024 Tanggal 01 Oktober 2024 Perihal Permohonan
Penyesuaian Rancangan KUA-PPAS TA.2025. Sesuai dengan perubahan rincian alokasi
transfer ke daerah TA. 2025, namun sampai dengan saat ini dprd Kab. Tapanuli
Tengah belum membahas dan memparipurnakan KUA PPAS tersebut.
2) Sesuai
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2023 Tentang Pedoman
Penyusunan APBD Tahun 2024 bahwa batas kesepakatan bersama adalah 5 minggu
setelah disampaikan dan sampai saat ini belum selesai dibahas.
2.
Tentang netralitas ASN dalam pilkada tidak
ditanggapi oleh Pj.Bupati Tapanuli Tengah
Pemerintah kab. Tapanuli Tengah telah
melaksanakan pengawasan dan penindakan dalam rangka menegakkan netralitas kepala Desa dan ASN tanpa pilih kasih. Hal ini
dibuktikan dengan pemeriksaan sebagai berikut :
a.
kepala
desa dan ASN yang diduga berpihak kepada pasangan calon nomor 01 hal ini sesuai
dengan LHP Inspektur Kab. Tapanuli Tengah Nomor 700.1.2.1/1240/ITKAB/VIII/2024
tanggal 28 Agustus 2024 Perihal laporan Hasil Pemeriksaan terkait Dugaan
Pelanggaran Netralitas Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, yang
dilakukan oleh Kepala Desa Sihapas Kecamatan Sukabangun a.n Merlius
b. Surat
Nomor 700.1.2.1/1394/ITKAB/IX/2024 tanggal 25 September 2024 Perihal Laporan
Hasil Pemeriksaan terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilihan Kepala Daerah
Serentak Tahun 2024, yang dilakukan oleh Sekretaris Kecamatan Kolang a.n.
Friendky M.H Simanungkalit.
c. Pemeriksaan
terhadap Kabid. Linmas yang diduga ikut serta dalam proses pendaftaran pasangan
calon nomor 02 ke KPU Kab. Tapanuli Tengah
d.
Melakukan
pemeriksaan terhadap kepala SMP se-Kabupaten Tapanuli Tengah atas indikasi
pertemuan yang mereka lakukan memihak pada pasangan calon nomor 01 dan
menggalang dana sebesar 1 M untuk pemenangan pasangan calon 01, dan tindakan
awal dari pemerintah Kab. Tapanuli Tengah telah menonaktifkan sementara 6
kepala SMP tersebut dan proses pemeriksaan sedang berlanjut.
3. Tentang
penempatan jabatan struktural untuk pelaksana harian ( PLH) dan pelaksana tugas
(PLT)
Bupati
selaku Penjabat Pembina Kepegawaian menunjuk para pejabat yang dipilih secara objektif berdasarkan kapasitas dan jenjang karir serta
penilaian tersendiri dari bupati selaku PPK tanpa ada intervensi dari pihak
manapun .
Hal-hal tentang data kepemimpinan Pj. Bupati
selama menjadi Penjabat Bupati Kab. Tapanuli Tengah
1.
Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Penyelenggaraan
Pelayanan Publik berjalan dengan baik termasuk tatakelola pemerintahan berbasis
Good Governance hal ini dilihat dari SAKIP kabupaten penilaian dari kemenpan RB
lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya dibuktikan dengan nilai SAKIP naik dari
C menjadi CC.
2.
Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)
Jumlah RTLH yang sudah
terverifikasi pada tahan 2024 adalah sebanyak 700 unit. Namun, pada tahun
anggaran 2024 tidak ada anggaran untuk rehab RTLH sehingga Pj. Bupati Tapanuli Tengah menginisiasi dan
meluncurkan program Tapanuli Tengah membangun rumah rakyat ( Tapteng Membara)
dengan cara mengumpulkan donasi-donasi dari berbagai pihak non APBD, antara
lain:
1.
Bantuan
pribadi Dr. Sugeng Riyanta, SH, MH
2.
Bantuan
dari Tunas Muda Adhyaksa Kejaksaan Agung Republik Indonesia
3.
Bantuan
CSR bank Tabungan Negara Persero
4.
Bantuan
Bpk. Helmy
5.
Bantuan
CSR Bank Sumut
6.
Bantuan
dari para Kepala Desa (PATDESI)
7.
Bantuan
donasi dari pimpinan OPD/Camat/ASN/Tenaga pendidikan/ Tenaga Kesehatan
8.
Bantuan
dari PT. BNI Perserto Tbk
9.
Bantuan
dari Komunitas lari Manahan United
10.
Bantuan
dari pihak ketiga yang tidak mengikat
11.
Bantuan
dari Baznas Kab. Tapanuli Tengah
Sehingga
total donasi yang terkumpul adalah Rp 3.032.849.276 atau 119 unit rumah yang
sampai saat ini sedang dibangun dan Sebagian telah selesai dibangun.
3.
UHC (Universal Health Coverage)
dalam rangka pencapaian
Universal Health Coverage (UHC) pemerintah daerah telah menganggarkan dana dan
bekerjasama dengan BPJS dalam rangka mengcover taraf kesehatan Masyarakat Kab.
Tapanuli Tengah dengan capaian per September 2024 yaitu 96,98
4.
Stunting
Pemerintah Kab.
Tapanuli Tengah telah melakukan berbagai upaya dan program untuk menurunkan
angka stunting melalui kegiatan
a.
Meningkatkan
kesehatan ibu hamil
b.
Meningkatkan
pola hidup sehat
c.
Penggalangan
Posyandu
d.
Pemberian
makan tambahan dan vitamin
e.
Melakukan
sosialisasi untuk penanganan dan pencegahan stunting
5.
Penanganan inflasi
Sesuai
dengan data Indeks Perkembangan Harga (IPH) pemerintah daerah telah melakukan
upaya-upaya agar angka inflasi dan IPH di Kab. Tapanuli Tengah dapat terjaga
dengan baik dengan data sebagai berikut:
INDEKS
PERKEMBANGAN HARGA KAB.TAPANULI TENGAH
TAHUN 2024 PERIODE JAN S/D OKT 2024
No |
Bulan |
Data Indeks
Perkembangan Harga (IPH) |
ket |
1. |
Januari
2024 |
-2,89 |
Inflasi
Terjaga |
2. |
Februari
2024 |
1.3 |
Inflasi
Terjaga |
3. |
Maret
2024 |
2,36 |
Inflasi
Terjaga |
4. |
April |
-3,54 |
Inflasi
Terjaga |
5. |
Mei |
3,15 |
Inflasi
Terjaga |
6. |
Juni |
0,93 |
Inflasi
Terjaga |
7. |
Juli |
-3,85 |
Inflasi
Terjaga |
8. |
Agustus |
-1,2 |
Inflasi
Terjaga |
9. |
September |
-2,5 |
Inflasi
Terjaga |
10. |
Oktober |
-0,61 |
Per
21 Oktober |
Data
BPS Tapanuli Tengah, 2024
Kab
Tapanuli Tengah tidak termasuk indeks harga konsumen sehingga data yang dipakai
adalah Indek perkembangan harga
KEGIATAN- KEGIATAN YANG DILAKUKAN DALAM
MELAKUKAN PENGENDALIAN INFLASI DAERAH KABUPATEN TAPANULI TENGAH
1. Melakukan Pemantauan Harga Dan Stock
2. Pelaksanaan
Sidak Pasar
3. Pelaksanaan
Gerakan Pangan Murah
4. Pelaksanaan
Gerakan Menanam
5. Pelaksanaan
Sidak Pupuk
6. Melakukan
Rehabilitasi Jaringan Irigasi Dan Penyelenggaaraan Jalan Di Kecamatan
7. Melakukan
Rehabilitasi Jaringan Irigasi Di K Ecamatan
8. Kontruksi
Optimalisasi Lahan Rawa Upsus
9. Melakukan
Koordinasi Dengan Bulog Setiap Minggu
10. Melakukan Pengawasan Pendistribusian Pupuk
11. Melaksanakan
Dan Mengikuti Rapat Koordinasi Terkait Pengendalian Inflasi Pj. Bupati Tapanuli
Tengah Dr. Sugeng Riyanta, SH, MH menghadiri acara High Level Meeting (HLM) Tim
Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Sumatera Utara (Provsu).
12. Pelaksanaan
Pasar Murah pada tanggal 07 Juni 2024 yang dilaksanakan oleh TNI Kodim 0211/TT
dengan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah
13. Penyaluran
Alat Mesin Pertanian
14. Pelaksanaan
Gerakan Pangan Murah
Demikian disampaikan untuk
dapat diketahui Bersama.