Tanggapan Resmi Pj. Tapanuli Tengah

TANGGAPAN RESMI Pj. BUPATI TAPANULI TENGAH ATAS PERNYATAAN KETUA DPRD TAPANULI TENGAH PADA SALAH SATU BERITA DI MEDIA ONLINE YANG TERBIT PADA HARI SELASA 22 OKTOBER 2024

TANGGAPAN RESMI Pj. BUPATI TAPANULI TENGAH

ATAS PERNYATAAN KETUA DPRD TAPANULI TENGAH

PADA SALAH SATU BERITA DI MEDIA ONLINE YANG TERBIT

PADA HARI SELASA 22 OKTOBER 2024

 

Menanggapi pemberitaan di salah satu media online tentang rapat paripurna usulan penggantian Pj. Bupati Tapanuli Tengah yang menyatakan tidak memperpanjang masa jabatan bupati dengan alasan:

1.    Sinergitas Legislatif dan Eksekutif yang tidak terjalin dengan baik

2.    Netralitas ASN dalam pilkada tidak ditanggapi oleh Pj.Bupati Tapanuli Tengah

3.    Penempatan jabatan structural plh dan plt

Berdasarkan hal tersebut pemerintah Kab. Tapanuli Tengah menanggapi sebagai berikut

1.    Sinergitas yang tidak berjalan dengan baik.

a.    Adanya pernyataan Ketua DPRD bahwa :

1)    Penjabat Bupati Jarang berada di Tapanuli Tengah.

Selaku Penjabat Bupati juga jabatan defenitif sebagai Wakajati Jawa Tengah sehingga bupati membagi waktu dalam menjalankan tugasnya. Namun walaupun seperti itu proses penyelenggaraan Pemerintahan tetap berjalan dengan baik yang dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah atas arahan Bupati.

2)    Tata Naskah Dinas atas kehadiran acara di DPRD, bahwa undangan yang disampaikan kepada Pj. Bupati terkesan tergesa-gesa tanpa aturan tata naskah dinas hal ini terbukti tanggal undangan yang diterima sama waktunya dengan pelaksanaan paripurna.  Fakta yang terjadi kegiatan Banmus penentuan jadwal dilaksanakan pagi hari dan kegiatan paripurna dilaksanakan siang harinya. Seharusnya ada jeda waktu dalam proses pelaksanaan yang dicantumkan dalam undangan. Walaupun seperti itu Pj Bupati menghadirkan Sekretaris Daerah mewakili Bupati dengan Surat Kuasa dalam proses pelaksanaan Rapat Paripurna tersebut.

3) Pj bupati tidak kooperatif dan tidak bisa menjalin komunikasi dan koordinasi yang sinergis dengan DPRD malah menurut bupati sebaliknya, DPRD yang tidak menjalankan komunikasi dengan baik. Hal ini terlihat yaitu :

-    Pelantikan Penjabat Bupati oleh Gubernur Sumatera utara, tidak ada satupun anggota dan pimpinan yang hadir.

-   Sebulan menjabat Oknum Ketua DPRD melakukan Tindakan tidak etis berupaya membubarkan rapat internal pemerintah di Dinas Kesehatan.

-    Setiap Undangan kegiatan Resmi Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, Ketua DPRD tidak pernah hadir

 

b. Pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023

1) Bahwa pemerintah daerah mengajukan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada DPRD Kab. Tapanuli Tengah untuk dibahas bersama sesuai dengan surat nomor 900.1.1./22071/2024  ,Tanggal 13 Juni 2024 ,Perihal Penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan diterima oleh sekretariat DPRD Kab. Tapanuli Tengah pada tanggal 14 Juni 2024, namun sampai dengan batas waktu, tidak dibahas DPRD  Kab. Tapanuli Tengah maka Pemerintah Daerah kembali menyurati DPRD Kab. Tapanuli Tengah sesuai dengan surat nomor 900.1.1/2477/2024 ,Tanggal 4 Juli 2024, Perihal Permohonan Pembahasan Ranperda dan Ranperbup Pertanggungjawaban APBD TA 2023.

2) Berdasarkan administrasi diatas, masih juga tidak dibahas maka pemerintah daerah menyurati Gubernur Sumatera Utara Nomor 900.1.1/2624/2024 Tanggal 16 Juli 2024 Perihal Permohonan Pengesahan atas Rancangan Peraturan Bupati Tapanuli Tengah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023. dan menerbitkan peraturan kepala daerah (Perkada) Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaram Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 ,tanggal 19 Agustus 2024.

3)  Menindaklanjuti kasus LKPD tersebut maka Pj. Bupati Tapanuli Tengah menyurati Menteri Dalam Negeri untuk melakukan Diskresi terhadap hak-hak keuangan DPRD Kab. Tapanuli Tengah sesuai dengan surat Nomor 100.3/2727/2024, Tanggal 24 Juli 2024 Perihal Permohonan Persetujuan Pengunaan Diskresi. Dasar permohonan diskresi tersebut karena DPRD tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dalam menjalankan fungsi khususnya penyelesaian PERDA Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaram Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

        

c.   Pengajuan RANPERDA SOTK sampai dengan hari ini tidak pernah dibahas oleh DPRD sesuai dengan surat Bupati Tapanuli Tengah nomor 100.2.2.6/2222/2024 tanggal 14 juni 2024 tentang Permohonan Pembahasan RANPERDA atas Perubahan Perda SOTK.

 

d.    Pengajuan KUA PPAS RAPBD 2025.

1)  KUA PPAS, RAPBD 2025 telah diajukan ke DPRD Kab. Tapanuli Tengah untuk dibahas bersama sesuai dengan surat Nomor 900.1.14.1/2838/2024 Tanggal 31 Juli 2024 Perihal Penyampaian Rancangan KUA-PPAS APBD Kabupaten Tapanuli Tengah TA. 2025 dan surat Nomor 900.1.3/3693/X/2024 Tanggal 01 Oktober 2024 Perihal Permohonan Penyesuaian Rancangan KUA-PPAS TA.2025. Sesuai dengan perubahan rincian alokasi transfer ke daerah TA. 2025, namun sampai dengan saat ini dprd Kab. Tapanuli Tengah belum membahas dan memparipurnakan KUA PPAS tersebut.

2)  Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2024 bahwa batas kesepakatan bersama adalah 5 minggu setelah disampaikan dan sampai saat ini belum selesai dibahas.

 

2.    Tentang netralitas ASN dalam pilkada tidak ditanggapi oleh Pj.Bupati Tapanuli Tengah

Pemerintah kab. Tapanuli Tengah telah melaksanakan pengawasan dan penindakan dalam rangka menegakkan netralitas  kepala Desa dan ASN tanpa pilih kasih. Hal ini dibuktikan dengan pemeriksaan sebagai berikut :

a.    kepala desa dan ASN yang diduga berpihak kepada pasangan calon nomor 01 hal ini sesuai dengan LHP Inspektur Kab. Tapanuli Tengah Nomor 700.1.2.1/1240/ITKAB/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024 Perihal laporan Hasil Pemeriksaan terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, yang dilakukan oleh Kepala Desa Sihapas Kecamatan Sukabangun a.n Merlius

b. Surat Nomor 700.1.2.1/1394/ITKAB/IX/2024 tanggal 25 September 2024 Perihal Laporan Hasil Pemeriksaan terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, yang dilakukan oleh Sekretaris Kecamatan Kolang a.n. Friendky M.H Simanungkalit.

c.  Pemeriksaan terhadap Kabid. Linmas yang diduga ikut serta dalam proses pendaftaran pasangan calon nomor 02 ke KPU Kab. Tapanuli Tengah

d.    Melakukan pemeriksaan terhadap kepala SMP se-Kabupaten Tapanuli Tengah atas indikasi pertemuan yang mereka lakukan memihak pada pasangan calon nomor 01 dan menggalang dana sebesar 1 M untuk pemenangan pasangan calon 01, dan tindakan awal dari pemerintah Kab. Tapanuli Tengah telah menonaktifkan sementara 6 kepala SMP tersebut dan proses pemeriksaan sedang berlanjut.

 

3.  Tentang penempatan jabatan struktural untuk pelaksana harian ( PLH) dan pelaksana tugas (PLT)

Bupati selaku Penjabat Pembina Kepegawaian menunjuk para pejabat yang dipilih secara  objektif  berdasarkan kapasitas dan jenjang karir serta penilaian tersendiri dari bupati selaku PPK tanpa ada intervensi dari pihak manapun .

    Hal-hal tentang data kepemimpinan Pj. Bupati selama menjadi Penjabat Bupati Kab. Tapanuli Tengah

1.    Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Penyelenggaraan Pelayanan Publik berjalan dengan baik termasuk tatakelola pemerintahan berbasis Good Governance hal ini dilihat dari SAKIP kabupaten penilaian dari kemenpan RB lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya dibuktikan dengan nilai SAKIP naik dari C menjadi CC.

 

2.    Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

Jumlah RTLH yang sudah terverifikasi pada tahan 2024 adalah sebanyak 700 unit. Namun, pada tahun anggaran 2024 tidak ada anggaran untuk rehab RTLH sehingga  Pj. Bupati Tapanuli Tengah menginisiasi dan meluncurkan program Tapanuli Tengah membangun rumah rakyat ( Tapteng Membara) dengan cara mengumpulkan donasi-donasi dari berbagai pihak non APBD, antara lain:

1.    Bantuan pribadi Dr. Sugeng Riyanta, SH, MH

2.    Bantuan dari Tunas Muda Adhyaksa Kejaksaan Agung Republik Indonesia

3.    Bantuan CSR bank Tabungan Negara Persero

4.    Bantuan Bpk. Helmy

5.    Bantuan CSR Bank Sumut

6.    Bantuan dari para Kepala Desa (PATDESI)

7.    Bantuan donasi dari pimpinan OPD/Camat/ASN/Tenaga pendidikan/ Tenaga Kesehatan

8.    Bantuan dari PT. BNI Perserto Tbk

9.    Bantuan dari Komunitas lari Manahan United

10. Bantuan dari pihak ketiga yang tidak mengikat

11. Bantuan dari Baznas Kab. Tapanuli Tengah

Sehingga total donasi yang terkumpul adalah Rp 3.032.849.276 atau 119 unit rumah yang sampai saat ini sedang dibangun dan Sebagian telah selesai dibangun.

3.    UHC (Universal Health Coverage)

dalam rangka pencapaian Universal Health Coverage (UHC) pemerintah daerah telah menganggarkan dana dan bekerjasama dengan BPJS dalam rangka mengcover taraf kesehatan Masyarakat Kab. Tapanuli Tengah dengan capaian per September 2024 yaitu 96,98

 

4.    Stunting

Pemerintah Kab. Tapanuli Tengah telah melakukan berbagai upaya dan program untuk menurunkan angka stunting melalui kegiatan

a.    Meningkatkan kesehatan ibu hamil

b.    Meningkatkan pola hidup sehat

c.     Penggalangan Posyandu

d.    Pemberian makan tambahan dan vitamin

e.    Melakukan sosialisasi untuk penanganan dan pencegahan stunting

 

5.    Penanganan inflasi

Sesuai dengan data Indeks Perkembangan Harga (IPH) pemerintah daerah telah melakukan upaya-upaya agar angka inflasi dan IPH di Kab. Tapanuli Tengah dapat terjaga dengan baik dengan data sebagai berikut:

INDEKS PERKEMBANGAN HARGA  KAB.TAPANULI TENGAH TAHUN 2024 PERIODE JAN S/D OKT 2024

No

Bulan

Data Indeks Perkembangan Harga (IPH)

ket

1.

Januari 2024

-2,89

Inflasi Terjaga

2.

Februari 2024

1.3

Inflasi Terjaga

3.

Maret 2024

2,36

Inflasi Terjaga

4.

April

-3,54

Inflasi Terjaga

5.

Mei

3,15

Inflasi Terjaga

6.

Juni

0,93

Inflasi Terjaga

7.

Juli

-3,85

Inflasi Terjaga

8.

Agustus

-1,2

Inflasi Terjaga

9.

September

-2,5

Inflasi Terjaga

10.

Oktober

-0,61

Per 21 Oktober

Data BPS Tapanuli Tengah, 2024

Kab Tapanuli Tengah tidak termasuk indeks harga konsumen sehingga data yang dipakai adalah Indek perkembangan harga

 

KEGIATAN- KEGIATAN YANG DILAKUKAN DALAM MELAKUKAN PENGENDALIAN INFLASI DAERAH KABUPATEN TAPANULI TENGAH

1.    Melakukan Pemantauan Harga Dan Stock

2.    Pelaksanaan Sidak Pasar

3.    Pelaksanaan Gerakan Pangan Murah

4.    Pelaksanaan Gerakan Menanam

5.    Pelaksanaan Sidak Pupuk

6.    Melakukan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Dan Penyelenggaaraan Jalan Di Kecamatan

7.    Melakukan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Di K Ecamatan

8.    Kontruksi Optimalisasi Lahan Rawa Upsus

9.    Melakukan Koordinasi Dengan Bulog Setiap Minggu

10. Melakukan Pengawasan Pendistribusian Pupuk

11. Melaksanakan Dan Mengikuti Rapat Koordinasi Terkait Pengendalian Inflasi Pj. Bupati Tapanuli Tengah Dr. Sugeng Riyanta, SH, MH menghadiri acara High Level Meeting (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Sumatera Utara (Provsu).

12. Pelaksanaan Pasar Murah pada tanggal 07 Juni 2024 yang dilaksanakan oleh TNI Kodim 0211/TT dengan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah

13. Penyaluran Alat Mesin Pertanian

14. Pelaksanaan Gerakan Pangan Murah

Demikian disampaikan untuk dapat diketahui Bersama.

LINK TERKAIT