Bupati Tapanuli Tengah Serap Aspirasi Masyarakat Terdampak PT. SGSR

SIRANDORUNG - Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, SH, MH mendengarkan langsung keluhan yang dirasakan Masyarakat sekitar Perkebunan Sawit PT. Sinar Gunung Sawit Raya (SGSR), pertemuan ini dilaksanakan di Aula Kantor Camat Sirandorung, Jum'at (11/7/2025).

Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, SH, MH menyampaikan bahwa sejak bulan Juni 2025 Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah telah memanggil seluruh Perusahaan Sawit yang ada di Kabupaten Tapanuli Tengah ini. Pemanggilan ini dilakukan Pemerintah untuk mengetahui Perizinan Perusahaan, serta kontribusi yang sudah diberikan  oleh Perusahaan kepada Masyarakat.

Bupati Tapanuli Tengah menegaskan, Komitmen Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah adalah melakukan penataan terhadap Perusahaan Perkebunan Sawit. Kita ingin mereka melaksanakan usahanya sesuai dengan Peraturan Pemerintah, memberikan kontribusi Perusahaan kepada Masyarakat melalui Corporate Social Responsibility (CSR), Plasma, dan tetap menjaga ekosistem lingkungan.

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah saat ini tidak akan tinggal diam lagi, tetapi akan membuat langkah konkrit untuk menyelesaikan Permasalahan Perusahaan dengan Masyarakat. Apabila Perusahaan-perusahaan sawit masih membandal, akan kita laporkan ke Satgas yang menangani Perkebunan Sawit, bila perlu kita usulkan ke Pemerintah Pusat agar Perkebunan Sawit ini diambil alih oleh Negara.

Kami berharap agar Masyarakat memberikan Kepercayaan kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah  untuk menyelesaikan Permasalahan ini. Kami menghimbau kepada Masyarakat untuk menjaga ketertiban, jangan mau terpancing dan terprovokasi.

Pada kesempatan itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Tengah, Manaek Tua, S.Kom, SE, M.Si  mengatakan, Kami mengajak seluruh Masyarakat untuk mengurus sertifikat kepemilikan tanahnya karena ini akan menjadi salah satu cara kita untuk menyelesaikan Permasalahan ini. Saya akan  mendukung sepenuhnya Program Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah. Saya bermimpi agar dalam 2 tahun masalah Pertanahan di Kabupaten Tapanuli Tengah ini bisa selesai sehingga kami akan terus bekerja, akan mengukur kembali Luasan HGU Perusahaan, serta akan mengkaji kembali perizinan HGUnya apakah Perusahaan sudah dijalankan dengan baik atau tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebelumnya,
perwakilan Masyarakat, Kaira Malau menyampaikan 12 poin tuntutan Masyarakat kepada PT. SGSR,  yakni :

1. Pembongkaran jembatan Panton yang telah menghambat arus sungai Mandumas - Tapus.

2. Pembongkaran tanaman kelapa sawit dan tanaman lainnya di area DAS.

3. Kebun plasma PT SGSR untuk masyarakat sekitar.

4. Pesta syukuran yang dijanjikan pihak PT SGSR setiap tahunnya.

5. Pihak PT SGSR untuk tidak menutup akses jalan yang dilalui masyarakat.

6. Pihak PT SGSR agar menyediakan areal ternak kerbau dan lembu untuk masyarakat yang beternak.

7. Pemutusan kontrak security GBN dan mempekerjakan masyarakat Siambaton Napa 80% dari seluruh karyawan PT SGSR.

8. Meminta agar perusahaan memberdayakan masyarakat sekitar menjadi rekanan kerja.

9. Meminta PT SGSR agar tidak membatasi waktu akses masyarakat untuk melewati areal kebun membawa hasil kebun masyarakat.

10. Meminta pihak PT SGSR untuk mengganti rugi material dan Inmaterial terhadap kerugian masyarakat atas adanya PT SGSR.

11. Mendesak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mengukur ulang HGU PT SGSR kebun Mandumas.

12. Meminta Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mengakui dan melindungi tanah adat/ulayat PO Mandumas lewat surat keputusan (SK) merujuk Permendagri nomor 52 tahun 2014.

Turut hadir Mewakili Kapolres Tapteng, Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten  Tapanuli Tengah, Kadis, PPTSP Kabupaten Tapanuli Tengah  Plt. Kadis Perhubungan Kabupaten Tapanuli Tengah, Plt. Kadis Kominfo Kabupaten  Tapanuli Tengah, Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Tengah, Kepala Bappeda Kabupaten Tapanuli Tengah, Kadis PUPR Kabupaten Tapanuli Tengah diwakili Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Tapanuli Tengah, Kadis Ketenagakerjaan Kabupaten Tapanuli Tengah,  Plt. Kadis Pertanian Kabupaten Tapanuli Tengah, Plt. kasat Pol PP Kabupaten Tapanuli Tengah,  Kabag Prokopim Setdakab Tapanuli Tengah,  Kabid Pendapatan BPKPAD Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabid Aset BPKPAD Kabupaten Tapanuli Tengah, Camat Manduamas, Camat Sirandorung, Kapolsek Manduamas, Kepala Desa/Lurah dan  masyarakat Manduamas, serta masyarakat  Sirandorung yang terdampak PT. SGSR.

LINK TERKAIT