Pemkab Tapteng Sampaikan Ranperda Perubahan APBD TA 2024 Kepada DPRD Tapteng

PANDAN - Pj Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Dr. Sugeng Riyanta, SH, MH, diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tapteng, Dr. Erwin Hotmansah Harahap, S.STP, MM, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tapteng dalam rangka Penyampaian Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tapteng Tahun Anggaran 2024 yang diadakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tapteng, pada Kamis (12/9/2024).

Rapat Paripurna DPRD Tapteng ini, dipimpin oleh Ketua DPRD Tapteng, Ahmad Rivai Sibarani didampingi Wakil Ketua DPRD Tapteng, Agus Fitriadi Panggabean.

Pada kesempatan itu, Sambutan Pj. Bupati Tapteng yang dibacakan  Sekdakab Tapteng, Dr. Erwin Hotmansah Harahap, S.STP, MM, menyampaikan,  Pertama-tama kami menyampaikan kepada kita semua permohonan maaf Bupati Tapteng, Bapak Dr. Sugeng Riyanta, SH, MH, tidak dapat hadir bersama dengan kita saat ini, berhubung sedang melaksanakan Tugas di Luar Daerah.

Dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2024 masih terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan perlu dilakukannya perubahan terhadap jumlah anggaran yang tercantum dalam APBD, serta dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD, antara lain terkait dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang mengharuskan dilakukannya pergeseran anggaran, serta adanya program dan kegiatan prioritas daerah yang belum tersedia/tidak cukup tersedia anggarannya, termasuk pengalokasian anggaran yang diamanatkan oleh ketentuan perundang-undangan.

Sesuai dengan amanat pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama. Oleh karena itu, pada hari ini kami menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tapteng tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 secara resmi untuk dapat dibahas oleh Dewan yang terhormat.

Selanjutnya, Sekdakab Tapteng menyampaikan, Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tapteng tentang Perubahan APBD Kabupaten Tapteng Tahun Anggaran 2024, secara khusus tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024. Peraturan ini memuat pokok-pokok kebijakan yang mencakup sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat, prinsip, penyusunan APBD, Kebijakan penyusunan APBD, teknis penyusunan APBD, dan hal-hal khusus lainnya yang harus dipedomani atau diperhatikan oleh pemerintah daerah dalam melaksanakan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

Lebih lanjut, Sekdakab Tapteng mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tapteng tentang Perubahan APBD Kabupaten Tapteng Tahun Anggaran 2024 yang disampaikan pada Rapat Paripurna Dewan terhormat ini juga mengacu dan didasarkan kepada Perubahan Kebijakan Umum APBD, serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024, yang telah disepakati bersama antara DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Tapteng, yakni pada tanggal 31 Agustus 2024 yang lalu.

Dalam akhir sambutannya, Sekdakab Tapteng menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Dewan yang terhormat, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Tapteng, Organisasi Kemasyarakatan dan Organisasi Kepemudaan, Insan Pers, serta seluruh lapisan masyarakat atas partisipasi dan dukungannya dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Tapteng yang kita banggakan ini.

Turut hadir Forkopimda Tapteng, para Asisten dan Staf Ahli Setdakab Tapteng, para Pimpinan OPD Pemkab Tapteng dan Camat se-Tapteng.

LINK TERKAIT