
PANDAN - Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Basyri Nasution, SP membuka dengan resmi Sosialisasi Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit bertempat di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Tapteng ,Selasa, (13/1/2026).
Asisten Ekbang Setdakab Tapteng Basyri Nasution, SP dalam sambutannya menjelaskan rapat ini dilatarbelakangi oleh adanya Surat Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor : 2571 / DISTAN / 2025 tanggal 15 Desember 2025, tentang Pelarangan Pembukaan Lahan Kegiatan Penanaman Kelapa Sawit Pada Wilayah Kawasan Hutan, Perbukitan, Daerah Resapan Air, Sempadan Sungai / Pantai / Danau Dan Kawasan Yang Tidak sesuai Rancana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah.
Pada rapat ini Asisten Ekbang Setdakab Tapteng membeberkan dampak negatif dari tanaman kelapa sawit dan dampaknya terhadap lingkungan antara lain berupa hilangnya keanekaragaman hayati, kerusakan tanah, erosi dan tanah longsor, hilangnya habitat dan deforestasi, emisi gas rumah kaca. Selanjutnya dijelaskan bahwa perkebunan kelapa sawit tidak akan pernah bisa menggantikan fungsi hutan alami.”ujar Asisten Ekbang Setdakab Tapteng
Sementara itu Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Tapteng Jonnedy Marbun S.Pd, MM menjelaskan, bahwa kelapa sawit termasuk dalam jenis tumbuhan yang memiliki akar serabut. Akar tersebut hanya mampu menancap sedalam 50 sentimeter ke tanah. Berbeda dengan tumbuhan berakar tunggang yang mampu menancap hingga 5 meter ke dalam tanah.”
Akar serabut kelapa sawit tidak cukup kuat untuk menggemburkan tanah. Alhasil tanah tidak memiliki rongga yang cukup sebagai jalan masuk udara dan air. Dampaknya pun terasa saat hujan deras, air tidak dapat langsung menyerap ke dalam tanah.”pungkasnya
Lebih lanjut Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Tapteng
mengatakan, pembudidayaan kelapa sawit pun tergolong boros lahan. Tidak seperti hutan yang memiliki kerapatan tinggi. Satu hektar lahan kebun sawit hanya dapat ditanami 140-150 kelapa sawit tergantung pada tingkat kerapatan pohon. Sementara hutan alami dapat menampung 1.500 sampai 2.500 pohon dalam luasan lahan yang sama.
Selain itu, kelapa sawit tidak bisa menyimpan air atau mengikat air lebih baik dibandingkan dengan jenis-jenis pohon kayu, seperti meranti, pohon pulai, atau pohon-pohon lainnya, kelapa sawit termasuk sistem monokultur, membuat kebun sawit tidak memiliki keanekaragaman hayati yang melimpah. Berbeda dengan hutan alami yang memiliki berbagai jenis tumbuhan. Kekayaan flora hutan memungkinkan terciptanya relung atau niche, yakni posisi yang ditempati oleh spesies hewan dalam komunitas hutan. Kebun sawit hanya mampu menyerap 40-60 megagram karbon per satu hektar lahan, sementara hutan alami mampu menyerap 160-220 megagram karbon per hektar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapteng Erniwati Batubara, SE, MM saat menutup pertemuan ini menegaskan agar seluruh Camat Se-Kabupaten Tapteng mensosialisasikan Surat Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor : 2571 / DISTAN / 2025 tanggal 15 Desember 2025, tentang Pelarangan Pembukaan Lahan Kegiatan Penanaman Kelapa Sawit Pada Wilayah Kawasan Hutan, Perbukitan, Daerah Resapan Air, Sempadan Sungai/Pantai/Danau dan Kawasan Yang Tidak sesuai Rancana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapteng, dalam kesempatan itu juga
mengimbau kepada seluruh pelaku usaha perkebunan kelapa sawit agar mengoperasikan usaha kelapa sawit yg berbasis lingkungan, yaitu : “Pengelolaan perkebunan yang meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan manfaat ekologis melalui praktik berkelanjutan."
tandasnya
Turut hadir Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tapteng, Plt. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tapteng, Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tapteng, Plh. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tapteng, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Tapteng, Kabag Hukum dan Organisasi Tata Laksana Setdakab Tapteng, Camat Se-Kabupaten Tapteng.
Tampak juga hadir
Pimpinan PT. Gideon Mula Gabe, Pimpinan PT. Tri Bahtera Srikandi Pimpinan PT. Nauli Sawit, Pimpinan PT. Sinar Sawit Tapanuli, Pimpinan PT. Sinar Gunung Sawit Raya, Pimpinan PT. Gaharu Mas, Pimpinan PT. Fajar Indah Anindya, Pimpinan PT. Cahaya Pelita Andhika, Pimpinan PT. Tri Bahtera Srikandi Ragen, Pimpinan PT. Tapteng Anugrah Sawit, Pimpinan PT. Agro Lima Talenta Sejahtera.
#TaptengBangkit