PANDAN - Pj. Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Dr. Sugeng Riyanta, SH, MH menghadiri Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemungutan, Perhitungan, dan Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024 bertempat di Lapangan Sepakbola Pandan, Minggu (11/2/2024).
Bertindak sebagai Pembina Apel ketua Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sinta Sari Dewi Napitupulu
Pada kesempatan itu, Pj. Bupati Tapteng, Dr. Sugeng Riyanta, SH, MH menyampaikan, kita berikan semangat kepada Ketua Bawaslu Tapanuli Tengah, Kita jangan takut dengan ancaman atau diintimidasi karena Negara dan Pemerintah hadir untuk melindungi kita semua. Kita bekerja niat untuk ibadah.
"Kami sebagai Pj Bupati berpesan, tanggal 14 Februari 2024 itu adalah pintu gerbang memilih Caleg, Capres dan Pemilukada kita bersama, satu momentum yang harus kita jaga bersama untuk terwujud satu pemilu yang benar-benar berkualitas. Kalau Pemilu yang berkualitas maka hasilnya juga berkualitas dan rakyat kita yang kemudian akan diuntungkan," kata PJ. Bupati Tapteng, Dr. Sugeng Riyanta, SH, MH.
"Teman-teman Bawaslu memiliki peran yang sangat penting, yaitu sebagai Pengawas, namanya dimana-mana pengawas itu tidak boleh memihak, kalau Pengawas memihak pasti menjadi masalah, jangan takut dengan para pemain. Peran Bawaslu penting, jadi kualitas pemilihan ini lancar atau tidak, salah satunya menjadi fungsi pengawasan untuk dapat menegakkannya. Kami Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah akan support apa yang dibutuhkan semampu kami. Forkopimda plus telah memberikan garansi full terkait pengamanan. Jadi tidak usah khawatir, kalau ada ancaman, intimidasi, maka siap untuk mengamankan, tinggal sekarang integritas teman-teman sekalian," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tapteng, Sinta Sari Dewi Napitupulu menyampaikan, saat ini kita melakukan Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemungutan, Perhitungan, dan Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024. Sejak tanggal 11 Februari 2024 adalah Masa Tenang. Dalam masa tenang, tidak ada lagi yang namanya kampanye, tidak adalagi yang namanya atribut dari kampanye terpasang dimana pun, baik itu di Posko Pemenangan sekalipun.
"Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 3 Tahun 2024 sudah menyampaikan secara jelas bahwa Alat Peraga Kampanye, Alat Peraga Sosialisasi di Masa Tenang sampai Pemungutan Suara tidak diperkenankan. Kita telah melaksanakan pembukaan penertiban alat kampanye. Bawaslu juga telah mengimbau tiga kali pada para Peserta Pemilu untuk menertibkan APK secara mandiri. Hari ini kita memastikan itu akan dicopot. Kita Bawaslu Tapteng yang ditunjuk untuk bekerja secara profesional, berintegritas, dan menegakkan Netralitas. Kita siap mengawal Pemilu, harus patuh terhadap perintah dan intruksi, jangan ada yang menyimpang dari peraturan perundang -undangan, serta jangan takut di intimidasi," pungkasnya.
Kegiatan ini turut dihadiri, Plh. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tapteng, Erman Syahrin Lubis, S.Sos, M.AP, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Tapteng, Drs. Hikmal Batubara, Ketua KPU Tapteng, Wahid Pasaribu, Danramil 03-Pandan, Kapten Inf Syahrial, Komisioner Bawaslu, mewakili Kapolres Tapteng, Ketua dan Anggota Panwascam se-Kabupaten Tapteng, Panwaslu Kelurahan Desa se-Kabupaten Tapteng, Pengawas TPS se-Dapil 1 Kabupaten Tapteng.