BUPATI TAPANULI TENGAH Nomor : 500.12.1/077/2024 Hal : Keterbukaan Informasi Publik
Yth.
1. Pimpinan OPD se-Kabupaten Tapanuli Tengah
2. Camat se-Kabupaten Tapanuli Tengah
3. Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Tapanuli Tengah
4. Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah
5. Kepala Sekolah SD/SMP se-Kabupaten Tapanuli Tengah
di-
Tempat
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dinyatakan bahwa keterbukaan infomasi publik merupakan salah satu upaya untuk memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat terhadap progres pembangunan yang dilakukan Pemerintah Daerah. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Berdasarkan hal di atas, Media atau Insan Pers merupakan Mitra Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dalam rangka menyebarluaskan Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Tengah melalui Media Massa Cetak, Elektronik, dan Online, untuk itu diminta kepada seluruh OPD, Camat, Kepala Desa/Lurah, Kepala UPTD Puskesmas, dan Kepala Sekolah SD/SMP se-Kabupaten Tapanuli Tengah agar menjalin Kemitraan dengan Insan Pers dan melayani Insan Pers dalam hal Keterbukaan Informasi sesuai dengan Kode Etik dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.
Pj. BUPATI TAPANULI TENGAH
SUGENG RIYANTA