Pelayanan Mobil Keliling Disdukcapil Tapanuli Tengah, Dekatkan Layanan Administrasi Kependudukan ke Masyarakat

PANDAN - Pelayanan Mobil Keliling Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah, sebagai langkah mendekatkan Layanan Administrasi Kependudukan ke Masyarakat. Hal itu disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tapanuli Tengah Sofia Juliasty Hutagalung, SE, MM, di Ruang Kerjanya di Pandan, pada Senin (26/5/2025).

Kadis Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah Sofia Juliasty Hutagalung, SE, MM, menjelaskan, Layanan Mobil Keliling ini sebagai upaya meningkatkan dan mendekatkan pelayanan Administrasi Kependudukan KTP-el, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan dan dokumen lainnya kepada masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kadis Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah  mengatakan, sesuai dengan Perintah Bupati Tapanuli Tengah Bapak Masinton Pasaribu, SH, MH, untuk mempercepat layanan Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah telah  menambah Jadwal Pelayanan Mobil Keliling di Kecamatan-kecamatan. Hal itu dilakukan untuk mewujudkan Visi Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, yaitu mewujudkan Kabupaten Tapanuli Tengah “Adil Untuk Semua, Lestari dan Berkeadaban."

Kadis Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten  Tapanuli  Tengah menegaskan, Menanggapi salah satu akun di media sosial (medsos) yang menyatakan bahwa Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil  Kabupaten Tapanuli Tengah melaksanakan Pelayanan Keliling jemput bola karena perintah Ketua/Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah adalah tidak benar, namun kegiatan tersebut sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil  Kabupaten Tapanuli Tengah.

Lebih lanjut  Kadis Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli  Tengah mengungkapkan, Bahwa pelayanan Mobil Keliling Pengurusan Administrasi Kependudukan telah terjadwal sejak Januari 2025, sesuai Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 400.12/6969/2025, Tanggal 8 Januari 2025, perihal Jadwal Pelayanan Keliling Pengurusan Administrasi Kependudukan.

"Pelayanan Keliling yang dilaksanakan di tiap-tiap Kecamatan adalah pelayanan pengurusan Administrasi Kependudukan dengan sistem jemput bola, yaitu mendatangi langsung kepada masyarakat"

Ungkap Kadis Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli  Tengah, Menyikapi adanya informasi yang beredar di Media Sosial terjadinya  praktek Pungli dalam  Pengurusan Administrasi Kependudukan (KTP-el, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan dan dokumen lainnya) dilakukan oleh Internal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah bahwa informasi itu Tidak Benar, namun Pungli itu dilakukan oleh pihak tertentu dari kalangan masyarakat. Untuk itu, kami menghimbau masyarakat agar tidak percaya kepada Calo, dan kami meminta masyarakat untuk melaporkan kepada Pihak Berwajib jika menemukan adanya pungli.

Sambung Kadis Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli  Tengah, Semua pelayanan pengurusan Administrasi Kependudukan baik di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah, atau pelayanan keliling jemput bola di kecamatan-kecamatan tidak dikenakan biaya atau GRATIS.

LINK TERKAIT