PANDAN - Pj Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Dr. Sugeng Riyanta, SH., MH, menghadiri Rapat Parpurna Istimewa DPRD Kabupaten Tapteng dalam rangka Peresmian Pengucapan Janji Anggota DPRD Kabupaten Tapteng Penganti Antar Waktu (PAW), Arimitara Halawa menggantikan Willy Saputra Silitonga SH, Sisa Masa Jabatan 2020-2025, bertempat di Ruang Rapat DPRD Tapteng, Sabtu (15/6/2024).
Acara diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Peresmian Pengucapan Janji Anggota DPRD Kabupaten Tapteng PAW Sisa Masa Jabatan 2020-2025, dipimpin oleh Ketua DPRD Tapteng, Khairul Kiyedy Pasaribu.
Pada kesempatan itu, Pj Bupati Tapteng Dr. Sugeng Riyanta, SH., MH, dalam sambutannya menyampaikan, Atas nama Pemkab Tapteng, Kami mengucapkan terima kasih kepada Saudara Willy Saputra Silitonga SH, atas Pengabdian dan Jasa-jasanya selama ini menjadi Anggota DPRD Kabupaten Tapteng dan Selamat atas Pelantikan Saudara Arimitara Halawa sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Tapteng Sisa Masa Jabatan Tahun 2020-2025. Selamat bergabung menjadi bagian dari Pemkab Tapteng. Kami mengharapkan saudara, yang sudah dilantik dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan Peraturan yang berlaku dan dapat membantu Pemkab Tapteng dalam membangun Kabupaten Tapteng.
Rapat Parpurna Istimewa DPRD Kabupaten Tapteng, Dalam Rangka Peresmian Pengucapan Janji Anggota DPRD Kabupaten Tapteng Penganti Antar Waktu (PAW) Sisa Masa Jabatan 2020-2025, mengacu kepada Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/KPTS/2024, Tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapteng
Pelantikan ini turut dihadiri Forkompinda Tapteng, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Tapteng Dr. Erwin Hotmansah Harahap, S.STP, MM, Asisten, Pimpinan OPD Pemkab Tapteng, Camat, Ketua DPC PDIP Tapteng, Horas Sampetua Hutagalung.