Pj. Sekdakab Tapteng Buka Workshop Lintas Sektoral Pembentukan BLUD Puskesmas Kabupaten Tapteng.

PANDAN - Pj Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tapanuli Tengah (Tapteng), Dr. Erwin Hotmansah Harahap, S.STP, MM membuka Workshop Lintas Sektoral Pembentukan Badan Layanan Umum (BLUD) Puskesmas Kabupaten Tapteng, bertempat di Aula STPK Matauli Pandan, pada Senin (20/5/2024).



Pj. Sekdakab Tapteng Dr. Erwin Hotmansah Harahap, S.STP, MM dalam sambutannya menyampaikan, pembentukan BLUD Puskesmas ini sangat penting, dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Tapanuli Tengah, memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas.

Selain itu, ungkap Pj Sekdakab Tapteng bahwa pembentukan BLUD Puskesmas ini juga bertujuan, untuk memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan.

Sementara itu, Narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, Ochtavian R. Pelealu, S.STP, MAP, Analisis Badan Layanan Umum Dit BUMD, BLUD dan BMD dalam paparannya menjelaskan tentang Penerapan BLUD Puskesmas.

Pasal 346 Undang-undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, membentuk Badan Layanan Umum Daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.

Dimaksud dengan Badan Layanan Umum Daerah adalah sistem yang diterapkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian pengelolaan daerah pada umumnya.

Tujuan BLUD atau Pasal 2 ayat (1) Permendagri 79/2018, Memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, dan manfaat.

Berbagai fleksibilitas yang diberikan Pemerintah sesuai dengan peraturan pengundang-undangan. Tujuan meningkatkan pelayanan produktifitas, efisiensi, dan efektivitas. Kompetensi Faskes sarana prasarana peralatan SDM Kesehatan, dan Non Kesehatan logistik Pelayanan.

Sumber dana APBD, DAU, BOK, Jampersal, Jasa Pelayanan Kapitasi, tarif layanan, hibah, kerjasama, lain lain pendapatan BLUD yang sah.

Tercapainya target Puskesmas dalam mendukung SPM/Kab.Kota RPJMD RPJMN / PPK BLUD Prioritas Puskesmas memiliki kekuasaan dalam pengelolaan keuangan yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan, dana tersedia pada kas sehingga dapat dieksekusi langsung Kepala Puskesmas untuk perbaikan.

Pada kesempatan itu, Drg Herniza Yusdani, MDsc, Narasumber dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara menjelaskan, Pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Kekayaan badan layanan umum merupakan kekayaan negara daerah yang tidak dipisahkan, serta dikenal dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk penyelenggaraan kegiatan Badan Layanan Umum yang bersangkutan.

Pembinaan Keuangan Layanan Umum Pemerintah Pusat dilakukan oleh Menteri Keuangan dan untuk tenis dilakukan oleh menteri yang bertanggung jawab atas bidang pemerintahan yang bersangkutan.
Pemindahan keuangan layanan Pemerintah Daerah dilakukan oleh pejabat pengelola keuangan daerah dan pembinaan teknis dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggung jawab atas bidang pemerintahan yang bersangkutan.

Workshop ini turut dihadiri oleh mewakili masing-masing OPD Pemkab Tapteng diantaranya BKPSDM Tapteng, Bappeda Tapteng, BPKAD Tapteng,  Inspektorat Tapteng, Bagian Hukum dan Orta Setdakab Tapteng, Sekretaris Dinkes Tapteng, para Kabid dan Kasubag Dinkes Tapteng, serta Kepala UPT Puskesmas se- Tapteng dan jajarannya.

LINK TERKAIT