Press Release Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah

Press Release Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor : 800/243/Dinkes.Sek/I/2024 Tanggal 15 Januari 2024



Yth.  
1. Para Kepala Bidang Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah
2. Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah
3. Seluruh ASN dan Honorer pada Dinas Kesehata dan UPTD Puskesmas se- Kabupaten Tapanuli Tengah
di -
Tempat


Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Salam Sejahtera
Horas Tapteng

PANDAN  Berkenaan dengan upaya peningkatan mutu layanan kesehatan masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah sebagai salah satu program unggulan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, dengan ini disampaikan keterangan pers sebagai berikut :

1. Tenaga kesehatan merupakan orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap professional, pengetahuan dan keterampilan dalam melakukan upaya kesehatan, oleh karenanya maka setiap tenaga kesehatan wajib melaksanakan tugas dan pelayanan yang prima bagi kesehatan masyarakat.

2. Layanan kesehatan masyarakat yang diberikan oleh tenaga kesehatan dilakukan secara tulus dan penuh tanggung jawab serta menghindari pungutan liar.

3. Memberikan informasi yang benar dan akurat kepada masyarakat terkait standar, persyaratan, dan up to date layanan kesehatan secara transparan.

4. Menghindari tindakan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan dengan tujuan korupsi.

5. Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas diberikan kepada UPTD Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2023, dan disalurkan langsung oleh Kementerian Keuangan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik dimana dana BOK disalurkan dari Kas Umum Negara ke rekening puskesmas. 

6. Bantuan Operasional Puskesmas (BOK)  dialokasikan ke setiap puskesmas digunakan untuk operasional pelaksanaan kegiatan promotif dan preventif UKM meliputi :
a. UKM Esensial Primer
b. Pemberian makanan tambahan berbahan pangan
c. Insentif UKM
d. Manajemen Puskesmas
e. Kalibrasi.

7. Jasa Pelayanan Kesehatan dari Pemanfaatan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dapat dibayarkan dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operaional Pelayanan Kesehatan dalam Pemanfaatan  Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah.

8. Pembayaran jasa pelayanan kesehatan bagi tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan yang melakukan pelayanan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, meliputi:
a. Pegawai Negeri Sipil ( PNS )
b. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
c. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
d. Peserta Program Penugasan khusus termasuk Nusantara Sehat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan
e. Pegawai non PNS yang dipekerjakan oleh Kepala Dinas Kesehatan selaku pemberi kerja dalam hal PNS dan PPPK tidak memadai, yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

9. Pembagian Jasa Pelayanan Kesehatan kepada tenaga kesehatan dan non kesehatan sebagaimana dimaksud pada poin II ditetapkan dengan mempertimbangkan variable :

a. Ketenagaan dan/atau jabatan,yang terdiri atas :
1). Jenis ketenagaan
2). Rangkap tugas jabatan administrative dan penanggungjawab atau koordinator program/upaya/ pelayanan, dan
3). Masa kerja

b. Kehadiran.

10. Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Jasa Pelayanan Kesehatan dan hak-hak lainnya bagi tenaga kesehatan sepenuhnya disalurkan tanpa ada pemotongan.

11. Tidak ada pungutan,pemberian fee dan potongan kecuali Iuran Wajib Pajak (IWP) Pajak Penghasilan (PPh 21) untuk ASN sesuai dengan golongan, kewajiban  BPJS 1 %.

12. Setiap ASN pada Dinas Kesehatan dan UPTD Puskesmas Kabupaten Tapanuli Tengah agar tetap menjaga Netralitas sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye Pemilu Tahun 2024; menjaga kondusifitas dalam menyikapi situasi politik yang ada, dan menghindari kegiatan yang mengarah pada keberpihakan kepada salah satu calon atau bakal calon peserta pemilu dengan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Instruksi Pj. Bupati Tapanuli Tengah Nomor : 800.1.6/3090/2023 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa dan Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.

Demikian disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. 

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Horas Tapteng

Plh. KEPALA DINAS KESEHATAN
KABUPATEN TAPANULI TENGAH


RAHMAN HUSEIN SIREGAR, S.AP
PEMBINA
NIP. 19780705 200212 1 008

Tembusan:
Pj. Bupati Tapanuli Tengah di Pandan.

LINK TERKAIT