Press Rilis Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor: 400.10/47/DPMD/2024

Press Rilis Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor: 400.10/47/DPMD/2024 Tanggal 18 Januari 2024



Yth.  Kepala Desa se- Kabupaten Tapanuli Tengah


di-

         Tempat


Salam Sejahtera

Horas Tapteng

PANDAN - Sehubungan dengan pemberhentian sementara Sdr. Parlindungan Nainggolan sebagai Kepala Desa Aek Raso Kecamatan Sorkam Barat Kabupaten Tapanuli Tengah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tapanuli Tengah menyampaikan keterangan pers sebagai berikut :

1. Kepala Desa Aek Raso Kecamatan Sorkam Barat Kabupaten Tapanuli Tengah telah melanggar kewajibannya dalam menyerahkan Surat Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) kepada Bupati Tapanuli Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tapanuli Tengah selama 5 tahun terakhir, sehingga secara ketentuan telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 29 huruf (a) yang berbunyi Kepala Desa dilarang merugikan kepentingan umum dan huruf (c) Kepala Desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/atau kewajibannya.

2. Terhadap Kepala Desa Aek Raso saat ini sedang dilakukan Pemeriksaan Khusus (RIKSUS) oleh Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah dan berdasarkan Surat Inspektur Nomor : 700.1.2.1/90/ltkab/2024 tanggal 17 Januari 2024 hal Laporan Hasil Pemeriksaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Aek Raso Tahun Anggaran 2022, disimpulkan :

a. Yang bersangkutan tidak kooperatif.

b. Surat pertanggunggjawaban Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) TA. 2022 tidak diserahkan kepada Tim Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah.

c. Berdasarkan hal tersebut bahwaTim Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah tidak dapat memberikan pendapat (disclaimer) terhadap pengelolaaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Aek Raso TA. 2022.

3. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tapanuli Tengah bahwa  Kepala Desa Aek Raso selama ini tidak pernah melaksanakan APBDes sesuai ketentuan, sehingga melanggar larangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa pada Pasal 9 huruf (a) tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa dan huruf (b) melanggar larangan sebagai kepala desa.

4. Bahwa berdasarkan pada poin 1, 2 dan 3, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tapanuli Tengah merekomendasikan kepada Bupati Tapanuli Tengah untuk memberhentikan sementara Kepala Desa Aek Raso Kecamatan Sorkam Barat Kabupaten Tapanuli Tengah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 3 Tahun 2019 pasal 45 huruf (a) yang berbunyi “merugikan kepentingan umum (dalam hal ini kepentingan masyarakat Desa Aek Raso) dan huruf (c) berbunyi menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya” serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 pasal 9 perihal Kepala Desa dapat diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota. Berdasarkan rekomendasi dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tapanuli Tengah, kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor : 101/DPMD/2024 tanggal 17 Januari 2024 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Aek Raso Kecamatan Sorkam Barat Kabupaten Tapanuli Tengah, berlaku sampai dengan proses pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah selesai dilaksanakan. Selanjutnya Camat Sorkam Barat Kabupaten Tapanuli Tengah menunjuk Saudara Sahlan Situmeang sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Desa Aek Raso Kecamatan Sorkam Barat sesuai dengan Surat Perintah Tugas Nomor : 094/014/SPT/CSB/I/2024 tanggal 18 Januari 2024.

5. Untuk seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Tapanuli Tengah diminta untuk melaksanakan penggunaan APBDes sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan segera menyelesaikan surat pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes.

Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.


KEPALA  DINAS  PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

KABUPATEN TAPANULI TENGAH



HENRY HALUKA SITINJAK, S.TP

PEMBINA TK. I

NIP. 19781002 200502 1 003


Tembusan:

Pj. Bupati Tapanuli Tengah di Pandan.

LINK TERKAIT