SURAT EDARAN BUPATI TAPANULI TENGAH NOMOR: 100.3.4.2/198

SURAT EDARAN BUPATI TAPANULI TENGAH NOMOR: 100.3.4.2/198, TENTANG PERENCANAAN, PELAKSANAAN DAN PELAPORAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DESA (APBDes) TAHUN ANGGARAN 2024


Yth. Kepala Desa

 se-Kabupaten Tapanuli Tengah


SURAT EDARAN

NOMOR: 100.3.4.2/198

TENTANG

PERENCANAAN, PELAKSANAAN DAN PELAPORAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DESA (APBDes) TAHUN ANGGARAN 2024

Dasar Pelaksanaan:

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;

4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa;

5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa;

6. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024;

7. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.

Dengan mempedomani Peraturan-peraturan dimaksud, untuk itu diminta kepada Saudara agar:

1. Melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa dengan melibatkan Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama, masyarakat umum dan instansi terkait serta mengundang media atau insan pers.

2. Kepala Desa agar mengumumkan kepada masyarakat jumlah Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) dan pelaksanaan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 di Papan Pengumuman Desa

3.Pe merintah Desa mengumumkan dan menempelkan daftar penerima BLT Dana Desa di papan pengumuman desa dan di tempat umum lainnya. Dalam penyaluran BLT kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar didampingi oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas di desa masing-masing serta mengirimkan foto dokumentasi penyaluran BLT dimaksud ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tapanuli Tengah.

4. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tapanuli Tengah melakukan fasilitasi penyusunan Rincian Anggaran Belanja (RAB) Dana Desa Tahun Anggaran 2024 agar skala prioritas penggunaan Dana Desa dapat terakomodir dalam APBDes  

5. Camat melaksanakan pengawasan pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa dalam bentuk:

a. Evaluasi rancangan Peraturan Desa terkait APBDes

b. Evaluasi pengelolaan keuangan desa 

c. Evaluasi dokumen Laporan Pertanggungjawaban APBDes

6. Kepala Desa menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) realisasi APBDes kepada Bupati Tapanuli Tengah Cq. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tapanuli Tengah melalui Camat paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir

7. Pemerintah Daerah melakukan Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pengelolaan Keuangan Desa yang dilakukan oleh Camat dan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tapanuli Tengah meliputi fasilitasi dan koordinasi penyusunan pelaporan Kepala Desa di wilayahnya. 

Demikian surat edaran ini disampaikan, kepada Saudara untuk ditindaklanjuti dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.


       Ditetapkan di Pandan

       Pada tanggal,  11 Januari 2024

 Pj. BUPATI TAPANULI TENGAH,


      SUGENG RIYANTA

LINK TERKAIT