SURAT EDARAN BUPATI TAPANULI TENGAH NOMOR : 100.3.4.2/498/2024 TANGGAL : 07 FEBRUARI 2024
Yth.
1. Camat
2. Kepala Desa
3. Lurah
se-Kabupaten Tapanuli Tengah
di -
Tempat
SURAT EDARAN
NOMOR: 100.3.4.2/498/2024
TENTANG
IMPLEMENTASI NETRALITAS KEPALA DESA, PERANGKAT DESA,
LURAH, DAN KEPALA LINGKUNGAN
DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK TAHUN 2024
A. Dasar Pelaksanaan:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat dalam Penanganan Ketentraman, Ketertiban, dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Desa;
8. Instruksi Bupati Tapanuli Tengah Nomor : 800.1.6/3090/2023 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara,Kepala Desa dan Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024;
B. Diperintahkan kepada Saudara agar:
1. Kepala Desa dan Lurah wajib menciptakan situasi yang kondusif serta bertanggung jawab atas keberhasilan dan kesuksesan Pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di desa/kelurahan masing-masing;
2. Kepala Desa, Perangkat Desa, Lurah, dan Kepala Lingkungan wajib bersikap netral dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024;
3. Terhadap Kepala Desa atau Lurah yang terindikasi bersikap tidak netral dalam pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, akan dilakukan pemeriksaan, dan pada saat pemeriksaan dimulai terhadap Kepala Desa atau Lurah dimaksud akan diberhentikan sementara dari jabatannya selaku Kepala Desa atau Lurah;
4. Kepala Desa dan Lurah bertanggungjawab untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan monitoring terhadap netralitas Perangkat Desa dan Kepala Lingkungan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024. Kepala Desa dan Lurah wajib melaporkan indikasi ketidaknetralan Perangkat Desa dan Kepala Lingkungan kepada PJ. Bupati Tapanuli Tengah melalui Camat.
5. Dalam hal Camat telah menerima laporan terkait ketidaknetralan Perangkat Desa dan Kepala Lingkungan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, Camat dapat menindaklanjuti dengan memberhentikan sementara Perangkat Desa dan memberhentikan Kepala Lingkungan dari jabatannya masing-masing dan melaporkan pelaksanaannya kepada PJ. Bupati Tapanuli Tengah.
6. Kepala Desa dan Lurah yang dengan sengaja tidak melakukan atau lalai dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan monitoring terhadap netralitas Perangkat Desa dan Kepala Lingkungan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, akan dilakukan pemeriksaan dan pada saat pemeriksaan dimulai terhadap Kepala Desa atau Lurah dimaksud akan diberhentikan sementara dari jabatannya.
7. Kepala Desa dan Lurah diperintahkan segera mengumpulkan para anggota LINMAS yang diperbantukan untuk menjaga keamanan TPS, dan wajib memberikan arahan dan bimbingan sebagai berikut:
a. Agar anggota LINMAS bersikap, berperilaku, dan bertindak profesional dan netral dalam menjaga keamanan TPS;
b. Anggota LINMAS dilarang membantu atau membiarkan terjadinya kecurangan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dalam pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara dan rakapitulasi penghitungan suara di tingkat TPS;
c. Dalam hal Anggota LINMAS menemukan indikasi terjadinya kecurangan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dalam pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara, dan rakapitulasi penghitungan suara di tingkat TPS, wajib segera memberitahukan dan berkoordinasi secara aktif dengan personil pengamanan dari Anggota POLRI dan TNI, serta segera melaporkan hal tersebut kepada Kepala Desa;
8. Dalam hal terdapat indikasi adanya anggota LINMAS yang bersikap tidak profesional atau bertindak tidak netral dalam pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara dan rakapitulasi penghitungan suara di tingkat TPS, dengan cara memihak salah satu Pasangan Calon Presiden, Calon Legislatif atau partai tertentu atau dengan sengaja membiarkan terjadinya kecurangan di TPS, maka terhadap Kepala Desa dan Lurah sebagai pihak yang telah memilih dan merekomendasikan nama-nama anggota LINMAS dimaksud, akan dilakukan pemeriksaan dan dapat diberhentikan sementara dari jabatannya.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Pandan
Pada tanggal, 7 Februari 2024
Pj. BUPATI TAPANULI TENGAH
SUGENG RIYANTA