SURAT EDARAN BUPATI TAPANULI TENGAH. NOMOR : 800.1.6.2/527/2024 TANGGAL : 12 FEBRUARI 2024
Yth. :
1. Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah;
2. Para Asisten Setdakab Tapanuli Tengah;
3. Inspektur Kabupaten Tapanuli Tengah;
4. Sekretaris DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah;
5. Kepala Badan/Dinas/Kabag se-Kabupaten Tapanuli Tengah;
6. Direktur UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Pandan;
7. Camat se- Kabupaten Tapanuli Tengah;
8. Lurah se-Kabupaten Tapanuli Tengah;
9. Kepala UPTD Puskesmas Kabupaten Tapanuli Tengah;
10. Kepala Sekolah SD/SMP se-Kabupaten Tapanuli Tengah.
SURAT EDARAN
Nomor : 800.1.6.2/2024
TENTANG
PENETAPAN HARI LIBUR NASIONAL DALAM RANGKA PEMILIHAN UMUM DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TAPANULI TENGAH TAHUN 2024
Menindaklanjuti Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 Tanggal 06 Februari 2024 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional, maka dengan ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya. Untuk itu, para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, diminta untuk memperhatikan dan melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
1. Hari Rabu, Tanggal 14 Februari 2024 sebagai Hari Libur Nasional dalam rangka pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilihan Umum (PEMILU) bagi Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
2. Mempedomani dan melaksanakan Instruksi Bupati Tapanuli Tengah Nomor 800.1.6/3090/2023 tanggal 17 November 2023 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa dan Perangkat Desa di Lingkungan Kabupaten Tapanuli Tengah dalam Melaksanakan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024;
3. Para Pimpinan OPD dihimbau untuk memberikan Informasi tentang Penetapan Hari Libur Nasional kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada unit kerja masing-masing;
4. Para Pimpinan OPD diwajibkan untuk tetap mengingatkan kepada seluruh ASN dijajaran lingkungan unit kerja masing-masing dalam melaksanakan pemilihan umum agar tetap bersikap netral, profesional serta bebas agar menggunakan hak suaranya pada PEMILU Serentak Tahun 2024;
5. Para pimpinan OPD agar dapat menghimbau kepada Seluruh ASN di unit kerja masing-masing untuk menggunakan hak pilihnya dalam PEMILU Serentak Tahun 2024.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan kepada Saudara untuk dilaksanakan dan ditindaklanjuti.
Ditetapkan di Pandan
Pada Tanggal, 12 Februari 2024
Pj. BUPATI TAPANULI TENGAH
SUGENG RIYANTA