PANDAN - Wakil Bupati Tapanuli Tengah Mahmud Efendi didampingi Plt. Asisten Ekonomi Pembangunan Setdakab Tapanuli Tengah Drs. Hikmal Batubara membuka Rapat Pembahasan Operasional TPS 3 R (Reduce / mengurangi), (Reuse / menggunakan kembali), dan (Recycle / mendaur ulang) di Kabupaten Tapanuli Tengah yang dilaksanakan di Ruang Rapat Cenderawasih Kantor Bupati Tapanuli Tengah, Jum'at (4/7/2025).
Wakil Bupati Tapanuli Tengah Mahmud Efendi dalam Sambutannya menyampaikan, Menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 743 Tahun 2025 Tanggal 7 Mei 2025 tentang Penerapan sanksi administratif berupa paksaan Pemerintah Penghentian seluruh kegiatan tempat Pemrosesan Akhir Sampah Aek Nabobar Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Tengah, sehingga diperlukan adanya upaya percepatan penanganan pengelolaan sampah di Kabupaten Tapanuli Tengah.
TPS 3R adalah tempat pengolahan sampah dengan prinsip Reduce (mengurangi), Reuse (menggunakan kembali) dan Recycle (mendaur ulang), merupakan fasilitas lokal yang dirancang untuk mengelola sampah di tingkat komunitas atau kawasan dengan tujuan sebagai sarana pengelolaan sampah. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah telah mendapatkan anggaran sejak tahun 2021 hingga 2023 untuk pembangunan TPS 3R yang bersumber melalui Dana Alokasi Khusus Bidang Sanitasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia.
Menutup sambutannya, Wakil Bupati Tapanuli Tengah mengatakan, Saya berharap agar TPS 3R ini dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya semoga ini bermanfaat untuk peningkatan ekonomi rakyat karena saya percaya bahwa rencana pembangunan TPS 3R tersebut adalah untuk tujuan mulia, yaitu penyelamatan dan perlindungan fungsi lingkungan hidup yang semakin menurun karena aktivitas dan kegiatan manusia yang berdampak kepada lingkungan.
Pada Kesempatan ini, Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Tengah Erniwati Batubara, SE, MM menyampaikan, bahwa jumlah TPS 3R yang ada di Kabupaten Tapanuli Tengah melalui Dana Alokasi Khusus Bidang Sanitasi Kementerian PUPR sejak 2021 - 2023 sudah ada 16 tempat, yang terdiri dari tahun 2021 sebanyak 4 lokasi yang terletak di Desa Satahi Nauli Kecamatan Kolang, Desa Suga Suga Kecamatan Pasaribu Tobing, Desa Sibintang Kecamatan Sosorgadong, Desa Bukit Patupangan Kecamatan Barus.
Untuk tahun 2022, ada di 5 lokasi yang terletak di Desa Parik Sinomba Kecamatan Barus Utara, Desa Pasar Terandam Kecamatan Barus, Desa Siantar CA Kecamatan Sosorgadong, Desa Sitiris Tiris Kecamatan Andam Dewi, dan Desa Unte Mungkur 2 Kecamatan Kolang.
Untuk tahun 2023, ada di 7 lokasi yang terletak di Desa Aek Gambir Kecamatan Lumut, Desa Aek Horsik Kecamatan Badiri, Desa Pangaribuan Kecamatan Andam Dewi, Desa Siharbangan Kecamatan Barus Utara, Desa Sijungkang Kecamatan Andam Dewi, Desa Sitardas Kecamatan Badiri, dan Kelurahan Hutanabolon Kecamatan Tukka.
Turut hadir para Camat, Lurah, Kepala Desa tempat TPS 3R.