Wakil Bupati Tapteng Ikuti Sosialisasi Surat Edaran Bersama 6 Menteri Pembentukan Tempat Penitipan Anak

PANDAN - Wakil Bupati Tapanuli Tengah Mahmud Efendi mengikuti Sosialisasi Surat Edaran Bersama (SEB) 6 (enam) Menteri tentang pembentukan dan penyelenggaraan tempat penitipan anak di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Daerah, Swasta, dan masyarakat secara virtual melalui Zoom Meeting, bertempat di Ruang Rapat Garuda Kantor Bupati Tapanuli Tengah, Rabu (9/7/2025).

Kegiatan ini dibuka oleh Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Republik Indonesia Dr. Wihaji, S.Ag, M.Pd serta dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Dr. Hanif Faisol Nurofiq.

Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, Dr. H. Wihaji, S.Ag., M.Pd., dalam sambutannya  menyampaikan, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/
BKKBN dan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menandatangani Kesepakatan Bersama atau MoU Pengadaan Taman Asuh Sayang Anak (Tamasya) sebagai syarat PROPER perusahaan.

Syarat Inovasi Tamasya untuk Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) 2025 diberlakukan bagi perusahaan yang ingin mendapatkan kategori Emas.

"Kami punya inspirasi, ketika saya kunjungan ke Kalimantan Timur, ada korporasi yang bekerja di bidang sawit, pekerjanya banyak, kemudian anak-anaknya gimana? Akhirnya kita bikin Tamasya. Karena itu harapan kami, korporasi yang berkenaan dengan
Kementerian Lingkungan Hidup nanti ada syarat PROPER-nya dengan menyiapkan Tamasya di perusahaan."

Program Tamasya adalah tempat penitipan anak bagi para perempuan pekerja, yang mengedepankan tumbuh kembang anak, didampingi pengasuh berkompeten, serta layanan rujukan bagi anak-anak yang membutuhkan.

Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, menegaskan syarat pengadaan Tamasya merupakan salah satu komitmen Pemerintah, khususnya bagi para perempuan pekerja untuk tetap memberikan pola asuh yang terbaik bagi anak-anaknya, tanpa menghilangkan hak-hak mereka untuk tetap bekerja. "Sehingga anak-anaknya, misal dari para pekerja sawit di kebun-kebun itu, tetap diasuh oleh ibu-ibu pengasuh.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup  Hanif Faisol Nurofiq memastikan perusahaan tanpa Tamasya tidak bisa mendapatkan kategori Emas dalam Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) 2025.

Menteri Lingkungan Hidup mengatakan dari 5.476 perusahaan yang mengikuti PROPER tahun ini dan ingin mendapatkan kategori Emas maka wajib melakukan inovasi sosial termasuk Tamasya yang masuk dalam program unggulan Kemendukbangga/BKKBN.

"Untuk mencapai PROPER dengan predikat yang Emas atau Hijau dipersyaratkan harus memiliki Tamasya, sehingga dengan demikian kami akan mendukung penuh upaya dari Pak Menteri untuk menjaga anak-anak kita yang ditinggal orang tua bekerja."

Selain MoU juga dilakukan penyerahan bantuan secara simbolis dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk Tamasya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta Sosialisasi Surat Edaran Bersama Enam Menteri tentang Pembentukan dan Penyelenggaraan Tempat Penitipan Anak di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah, Swasta, dan Masyarakat kepada Pemerintah Daerah.

Kegiatan ini turut dihadiri Plt. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Tapanuli Tengah dan jajaran, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah, dan mewakili Pimpinan OPD Kabupaten Tapanuli Tengah.

LINK TERKAIT