PANDAN - Pj Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Dr. Sugeng Riyanta, SH., MH, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2023, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng), yang dipusatkan di Gedung Serbaguna Pandan, pada Selasa (14/5/2024).
Dalam sambutannya, Pj Bupati Tapteng, Dr. Sugeng Riyanta, SH., MH, menyampaikan, Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Tapteng, Saya mengucapkan selamat kepada Bapak Ibu yang pada hari ini menerima Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Formasi Tahun 2023.
"Momentum ini tentu menjadi kebahagiaan dan kebanggaan tersendiri bagi Bapak Ibu sekalian. Hari ini, hari yang telah ditunggu-tunggu setelah melalui berbagai proses panjang bersamaan diangkatnya Bapak Ibu sekalian sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Kami berharap Bapak Ibu siap untuk mencurahkan tenaga dan abdikan dirinya untuk kemajuan pembangunan, pelayanan, dan memajukan pendidikan di Kabupaten Tapteng yang kita cintai ini," kata Pj. Bupati Tapteng.
Dengan menerima keputusan Bupati Tapteng sebagai PPPK, maka Bapak Ibu terikat bukan lagi sebagai orang yang bebas berbuat dan berperilaku, ada aturan dan norma yang mengikat Bapak Ibu sebagai Aparatur Sipil Negara PPPK, juga harus bisa menjadi panutan bagi masyarakat baik dalam berperilaku bekerja dan berinteraksi dengan masyarakat di lingkungan sekitar.
Kiranya amanah dan kepercayaan yang telah diberikan kepada pundak Bapak Ibu benar-benar dijalankan dengan profesional, penuh perhatian komitmen, dan rasa tanggung jawab yang tinggi, tingkatkan motivasi dan semangat kerja sehingga tugas-tugas yang telah dipercayakan dapat dilaksanakan dengan baik.
"Sekali lagi, saya ucapkan selamat dan sukses kepada Bapak Ibu sekalian yang menerima Surat Keputusan Pengangkatan sebagai PPPK di lingkungan Pemkab Tapteng untuk Formasi Tahun 2023. Jadilah Abdi Negara sebagai pelopor bagi terselenggaranya birokrasi yang sehat dan pemerintahan yang baik untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat di Kabupaten Tapteng melalui kinerja Bapak Ibu sekalian," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala BKPSDM Tapteng, Rahmad Saleh, SSTP, M.Si. diwakili Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi, Agnes Swarnita Lumbantobing membacakan Laporan Formasi ASN Pemerintah Kabupaten Tapteng Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 546 Tahun 2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkab Tapteng Tahun Anggaran 2023, mendapatkan alokasi formasi sejumlah 273 formasi, dengan rincian 175 formasi Tenaga Guru, 70 formasi Tenaga Kesehatan, dan 28 formasi Tenaga Teknis.
Acara ini dilakukan dengan maksud untuk menindaklanjuti Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Adapun kegiatan ini bertujuan untuk memberikan legalitas dan status Kepegawaian yang akan menjadi dasar dalam melaksanakan tugas selama masa perjanjian kerja bagi PPPK.
PPPK yang mengikuti kegiatan ini berjumlah 266 orang dengan rincian PPPK tengah guru berjumlah 173 orang dengan rincian penempatan 113 orang Guru SD dan 60 orang Guru SMP. PPPK tenaga kesehatan berjumlah 69 orang dengan rincian penempatan 47 orang tersebar di UPTD Puskesmas, 10 orang di UPTD RSUD Pandan dan 12 orang di Dinas Kesehatan. PPPK tenaga teknis umum berjumlah 24 orang dengan rincian penempatan Bagian Protokol Setdakab 2 orang, BKPSDM 1 orang, Sekretariat DPRD 1 orang, Bagian Umum Setdakab 1 orang, BPBD 6 orang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 1 orang , Dinas Komunikasi dan Informatika 2 orang, Satpol PP 10 orang.
Penyerahan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja turut dihadiri Asisten, Staf Ahli, Pimpinan OPD Pemkab Tapteng.