PERUBAHAN ATAS SURAT EDARAN NOMOR 100.3.2.4/96/2025 TENTANG PENYELESAIAN PENATAAN PEGAWAI NON ASN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TAPANULI TENGAH
BUPATI TAPANULI TENGAH
Yth. 1. Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah;
2. Para Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah;
3. Para Staf Ahli Bupati Tapanuli Tengah;
4. Inspektur Kabupaten Tapanuli Tengah;
5. Sekretaris DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah;
6. Kepala Badan/Dinas se-Kabupaten Tapanuli Tengah;
7. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tapanuli Tengah;
8. Kepala Bagian Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah;
9. Direktur UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Pandan;
10. Camat se-Kabupaten Tapanuli Tengah;
11. Lurah se-Kabupaten Tapanuli Tengah;
12. Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah;
13. Kepala Sekolah SD/SMP se-Kabupaten Tapanuli Tengah.
SURAT EDARAN
Nomor: 100.3.4.2/72/2025
TENTANG
PERUBAHAN ATAS SURAT EDARAN NOMOR 100.3.2.4/96/2025
TENTANG PENYELESAIAN PENATAAN PEGAWAI NON ASN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TAPANULI TENGAH
Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Bagi Pegawai Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 tanggal 14 Januari 2025 hal Penjelasan Pengadaan PPPK, dengan ini beberapa ketentuan dalam Surat Edaran Bupati Tapanuli Tengah Nomor 100.3.2.4/96/2025 tanggal 10 Januari 2025 tentang penyelesaian penataan Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Ketentuan paragraf 2 angka 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
3. Tidak memperpanjang masa kerja Tenaga Non ASN dan tidak mengalokasikan anggaran gaji/honorarium bagi Tenaga Non ASN dengan kriteria sebagai berikut:
a. Tenaga Kerja Sukarela atau Tenaga Non ASN dengan sebutan lainnya yang tidak memperoleh gaji/honorarium yang sah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) (poin a tetap);
b. Tenaga Non ASN yang diangkat dan dipekerjakan berdasarkan SK Pengangkatan Tenaga Non ASN setelah bulan Januari 2023 (poin b tetap);
c. Semula Tenaga Non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN namun tidak mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahap I maupun seleksi PPPK Tahap II diubah menjadi Tenaga Non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN namun tidak mengikuti seluruh tahapan seleksi CPNS, seleksi PPPK Tahap I maupun seleksi PPPK Tahap II (poin c diubah);
d. Tenaga Non ASN yang pengangkatannya berdasarkan SK paling lambat diterbitkan pada bulan Januari 2023 (tidak terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN), namun tidak mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahap II (poin d tetap);
e. Tenaga Non ASN baik yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN maupun yang tidak terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN, yang mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun dinyatakan tidak lulus (poin e dihapus).
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Pandan, 14 Januari 2025
Pj. BUPATI TAPANULI TENGAH,
dto
SUGENG RIYANTA