SURAT EDARAN Nomor: 100.3.4.2/96/2025 TENTANG PENYELESAIAN PENATAAN PEGAWAI NON ASN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TAPANULI TENGAH
BUPATI TAPANULI TENGAH
Yth. 1. Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah;
2. Para Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah;
3. Para Staf Ahli Bupati Tapanuli Tengah;
4. Inspektur Kabupaten Tapanuli Tengah;
5. Sekretaris DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah;
6. Kepala Badan/Dinas se-Kabupaten Tapanuli Tengah;
7. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tapanuli Tengah;
8. Kepala Bagian Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah;
9. Direktur UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Pandan;
10. Camat se-Kabupaten Tapanuli Tengah;
11. Lurah se-Kabupaten Tapanuli Tengah;
12. Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah;
13. Kepala Sekolah SD/SMP se-Kabupaten Tapanuli Tengah.
SURAT EDARAN
Nomor: 100.3.4.2/96/2025
TENTANG
PENYELESAIAN PENATAAN PEGAWAI NON ASN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TAPANULI TENGAH
Dalam rangka percepatan penyelesaian penataan Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat Pegawai Non ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN;
2. Bahwa sesuai dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 hal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di Lingkungan Instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan Pegawai Non ASN;
3. Bahwa sesuai dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 tanggal 25 Juli 2023 hal Status dan Kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non ASN, PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat Pegawai Non PNS dan/atau Non PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau Tenaga Non ASN lainnya;
4. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN, yaitu:
a. PNS; atau
b. PPPK;
5. Bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024 dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024, disebutkan bahwa Non ASN yang dapat melamar pada pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terdiri dari:
a. Pelamar Prioritas (khusus Tenaga Guru);
b. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah;
c. Tenaga Non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah;
d. Tenaga Non ASN yang tidak terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus;
e. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (khusus Tenaga Guru);
6. Bahwa sesuai dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/5933/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 hal Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non ASN, Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Instansi Daerah tetap menganggarkan gaji bagi Pegawai Non ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara;
7. Bahwa sesuai dengan Pengumuman Bupati Tapanuli Tengah Nomor 800.1.2.2/6681/2024 tanggal 29 November 2024 tentang Perubahan atas Pengumuman Nomor 800.1.2.2/3675/2024 tentang Seleksi Pengadaan Pegawai PPPK Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2024, Non ASN yang dapat melamar pada pengadaan seleksi PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah Tahap II adalah Non ASN yang terdaftar dalam daftar gaji/honorarium bulanan yang bersumber dari APBN atau APBD dibuktikan dengan melampirkan dokumen tanda terima gaji/honorarium yang sah.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, diinstruksikan kepada seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Kepala UPTD Puskesmas dan Kepala Sekolah SD/SMP se-Kabupaten Tapanuli Tengah untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
1. Dilarang mengangkat Tenaga Non ASN yang dipekerjakan sebagai Tenaga Honorer, Tenaga Kerja Sukarela, Tenaga Harian Lepas atau Tenaga Non ASN dengan sebutan lainnya;
2. Dalam hal terdapat kekosongan formasi Pegawai Non ASN akibat adanya Tenaga Non ASN yang diberhentikan/mengundurkan diri/meninggal dunia/lulus menjadi CPNS atau PPPK, Pimpinan Satuan Kerja/Pimpinan Unit Kerja dilarang mengangkat Tenaga Non ASN yang baru untuk mengisi kekosongan formasi dimaksud walaupun tersedia alokasi anggaran gaji/honorarium pada Satuan Kerja/Unit Kerja bersangkutan;
3. Tidak memperpanjang masa kerja Tenaga Non ASN dan tidak mengalokasikan anggaran gaji/honorarium bagi Tenaga Non ASN dengan kriteria sebagai berikut:
a. Tenaga Kerja Sukarela atau Tenaga Non ASN dengan sebutan lainnya yang tidak memperoleh gaji/honorarium yang sah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
b. Tenaga Non ASN yang diangkat dan dipekerjakan berdasarkan SK Pengangkatan Tenaga Non ASN setelah bulan Januari 2023;
c. Tenaga Non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN namun tidak mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahap I maupun Tahap II;
d. Tenaga Non ASN yang pengangkatannya berdasarkan SK paling lambat diterbitkan pada bulan Januari 2023 (tidak terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN), namun tidak mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahap II;
e. Tenaga Non ASN baik yang yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN maupun yang tidak terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN, yang mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun dinyatakan tidak lulus.
4. Perpanjangan masa kerja Tenaga Non ASN pada satuan kerja/unit kerja dilakukan dengan:
a. Terlebih dahulu wajib memperoleh persetujuan dari Bupati Tapanuli Tengah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian;
b. Surat Keputusan Perpanjangan masa kerja Tenaga Non ASN hanya dapat diterbitkan dan ditandatangani oleh Bupati Tapanuli Tengah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian atau Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tapanuli Tengah sebagai Pejabat yang ditunjuk;
c. Memastikan ketersediaan anggaran untuk penggajian Tenaga Non ASN pada rekening belanja barang dan jasa diluar belanja pegawai;
d. Mempekerjakan Tenaga Non ASN sesuai dengan Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) pada satuan kerja/unit kerja masing-masing;
e. Mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja dan disiplin Tenaga Non ASN;
5. Dalam hal bersifat mendesak dan sangat dibutuhkan serta tugas dan tanggung jawab Tenaga Non ASN tidak dapat digantikan oleh PNS dan PPPK seperti Tenaga Supir, Tenaga Kebersihan, Penjaga Malam, Tenaga Kerja Khusus/Terampil lainnya, maka untuk mengisi kekosongan formasi Tenaga Non ASN dimaksud serta memastikan tugas pemerintahan dan pelayanan publik dapat berjalan sebagaimana mestinya, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Kepala UPTD Puskesmas dan Kepala Sekolah SD/SMP se-Kabupaten Tapanuli Tengah dapat mengusulkan perpanjangan atau pengangkatan Tenaga Non ASN yang baru kepada Bupati Tapanuli Tengah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian;
6. Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Kepala UPTD Puskesmas dan Kepala Sekolah SD/SMP se-Kabupaten Tapanuli Tengah agar melaporkan Data Tenaga Non ASN pada satuan kerja/unit kerja masing-masing paling lambat tanggal 17 Januari 2025;
7. Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Kepala UPTD Puskesmas dan Kepala Sekolah SD/SMP se-Kabupaten Tapanuli Tengah agar melaporkan Data Kebutuhan ASN sesuai dengan Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) pada satuan kerja/unit kerja masing-masing paling lambat tanggal 24 Januari 2025;
8. Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Kepala UPTD Puskesmas dan Kepala Sekolah SD/SMP se-Kabupaten Tapanuli Tengah yang tidak mentaati Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi dan/atau hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan disiplin PNS yang berlaku;
9. Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Kepala UPTD Puskesmas dan Kepala Sekolah SD/SMP se-Kabupaten Tapanuli Tengah memastikan tersampaikan dan terlaksananya Surat Edaran ini kepada jajaran masing-masing.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Pandan, 10 Januari 2025
Pj. BUPATI TAPANULI TENGAH,
dto
SUGENG RIYANTA